BAUBAUFEATUREDPOLITIK

Ini Larangan untuk Paslon Wali Kota Baubau di Bulan Ramadhan

327
×

Ini Larangan untuk Paslon Wali Kota Baubau di Bulan Ramadhan

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau periode 2018 – 2023 tidak akan lama lagi. Waktu tersisa sebelum tanggal 27 Juni 2018 tinggal kurang lebih satu bulan.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Baubau kali ini cukup unik mengingat satu bulan sebelum hari pemilihan, masuk dalam momentum bulan suci Ramadhan atau akrab disebut bulan puasa bagi umat muslim khususnya.

Tentunya, momen Ramadhan akan dimanfaatkan bagi setiap Pasangan Calon (Paslon) untuk mendongkrak elektabilitas. Peran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pun diperlukan dalam upaya mencegah politisasi Bulan Ramadhan.

“Kami Panwaslu sudah melakukan upaya-upaya pencegahan terkait momentum bulan Ramadhan yang bisa disusupi oleh kepentingan Paslon Wali Kota dengan cara sedekah atau infaq atau zakat yang bermuatan politik,” ucap Ketua Panwaslu Baubau, M Yusran Elfargani melalui pesan singkat WhatsAap, Senin (21/5/2018).

Kata dia, pihaknya sudah memberikan ‘Warning’ kepada tiap Paslon dengan cara mengirim Surat Imbauan kepada tim kampanye Paslon agar mentaati regulasi yang berlaku.

“Beberapa imbauan kami adalah Paslon dilarang melakukan kampanye di rumah ibadah, pemberian uang atau barang materi lainnya dalam bentuk zakat, infaq, sedekah atau sebutan lainnya selama bulan suci Ramadhan,” urainya.

Namun begitu, lanjut Yusran, Paslon bisa saja berinfaq. Ia menyarankan, apabila Paslon ingin bersedekah penyalurannya melalui lembaga resmi agar menghindari politik uang maupun kampanye.

“Kami juga terus melakukan pengawasan yang intens khususnya pada saat pelaksanaan ibadah shalat di Masjid agar tidak ada yang menjadikan rumah ibadah sebagai tempat kampanye,” tandasnya.


Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page