Reporter: Erlin
Editor : Kang Upi
ANDOOLO – Pengadilan Agama Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menangani 339 kasus perceraian selama tahun 2019, dari jumlah 490 kasus yang dilaporkan.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Andoolo, Fahruddin, menjelaskan dari 490 perkara yang di terima PA Andoolo di tahun ini, sebanyak 469 perkara yang telah diputus.
“Tahun ini jumlah perkara yang kami tangani sebanyak 490, meningkat dibanding tahun 2018 yang hanya 416 perkara,” jelas Fahruddin di ruang kerjanya. Selasa (17/12/2019).
Sementara itu, dari 339 perkara gugatan perceraian sebanyak 278 perkara jenis cerai gugat dan 57 cerai talak. “Dan kemudian 2 perkara pengesahan nikah, dan 2 lagi perkara harta bersama, kebanyakan perkara gugatan ini diajukan istri,” terangnya.
Fahruddin juga menjelaskan meningkatnya angka perceraian di Konsel sebagian besar disebabkan faktor ekonomi, pengaruh media sosial (Medsos) yang mengakibatkan terjadinya perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca juga :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
“Faktor penyebab perceraian dikarenakan faktor ekonomi, pengaruh media sosial, adanya adanya pelakor, dan kekerasan dalam rumah tangga,” paparnya.
Selain perceraian, lanjut Fahruddin, pihaknya juga menangani tiga perkara lainnya seperti isbat nikah, Perkara Ahli Waris (PAW) dan dispensasi nikah yang dilaporkan warga.
“Untuk jumlah permohonan itu sebanyak 151 perkara , masing-masing isbat nikah sebanyak 138 perkara, PAW 2 perkara dan Dispensasi nikah 11 perkara,” tutupnya. /B