Reporter : Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Sejak Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi – Lukman Abunawas dilantik di Istana Negara pada September 2018 lalu, sebanyak 554 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sejumlah Pemda di Sultra mengajukan usulan pindah ke Pemprov.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, La Ode Mustari mengatakan usulan tersebut telah diterimanya dan kini sudah ada yang aktif kerja sebagai ASN provinsi dan yang masih dalam proses pengajuan.
“Ratusan usulan itu pun telah sampai di meja saya. Yang lain sudah di disposisi,” bebernya, Selasa (02/03/2019).
Ia juga mengatakan, ada banyak faktor yang menjadi alasan kepindahan para pegawai tersebut dari Pemda, mulai alasan mengikuti suami, istri, karena di non job atau ingin naik jabatan di Pemprov.
“Alasan kepindahannya beragam, ada yang karena non job didaerahnya ada yang karena mau naik jabatan, ada juga yang alasan karena orangtuanya sudah sakit-sakitan dan alasan ikut suami ataupun istri,” beber mantan Karo Ekonomi Setda Sultra ini.
Menurut mantan Pj Bupati Buton Selatan ini, fenomena pindahan ASN ini ikut berpengaruh terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sultra.
“Terlebih anggaran pembayaran gaji ASN juga meningkat, seiring dengan bertambahnya jumlah ASN dilingkup Pemprov Sultra,” terangnya.
Baca Juga :
- 11 Pejabat Polda Sultra Bergeser, Kapolresta Kendari hingga Kapolres Kolaka Berganti
- Kontrak Jembatan Sambandete Segera Berakhir, Progres Belum 50 Persen, IMPH Desak Dirjen Bina Marga Bertindak Tegas
- MEK TV Berikan Sertifikat Penghargaan kepada Dua Jaksa Kejari Konawe
- GERAK Sultra Sebut Kadis Kominfo dan Pariwisata “Plasback ke Belakang saat Debat Kandidat Calon Gubernur”, Disitu Keterlibatan Gubernur ASR dalam Pusaran PT TMS
- Pengacara Andre Dermawan Soroti Klarifikasi Kadis Kominfo Sultra soal PT TMS: Seperti Humas Perusahaan
- Kasi Pidum Kejari Konawe Ajak Tahanan Salat Berjamaah, Ingatkan Dampak Perbuatan terhadap Keluarga
Ia juga menyebut, perpindahan ini pula tidak ada alasan untuk ditolak, wajib diterima untuk menjadi ASN provinsi.
“Kalau diusulkan diterima. Itu kan pengembangan karir ASN, kalau soal penempatan merka nanti disesuaikan dengan ijazah masing-masing,” tandas Mustari. (A)











