Reporter : Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Sejak Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi – Lukman Abunawas dilantik di Istana Negara pada September 2018 lalu, sebanyak 554 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sejumlah Pemda di Sultra mengajukan usulan pindah ke Pemprov.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, La Ode Mustari mengatakan usulan tersebut telah diterimanya dan kini sudah ada yang aktif kerja sebagai ASN provinsi dan yang masih dalam proses pengajuan.
“Ratusan usulan itu pun telah sampai di meja saya. Yang lain sudah di disposisi,” bebernya, Selasa (02/03/2019).
Ia juga mengatakan, ada banyak faktor yang menjadi alasan kepindahan para pegawai tersebut dari Pemda, mulai alasan mengikuti suami, istri, karena di non job atau ingin naik jabatan di Pemprov.
“Alasan kepindahannya beragam, ada yang karena non job didaerahnya ada yang karena mau naik jabatan, ada juga yang alasan karena orangtuanya sudah sakit-sakitan dan alasan ikut suami ataupun istri,” beber mantan Karo Ekonomi Setda Sultra ini.
Menurut mantan Pj Bupati Buton Selatan ini, fenomena pindahan ASN ini ikut berpengaruh terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sultra.
“Terlebih anggaran pembayaran gaji ASN juga meningkat, seiring dengan bertambahnya jumlah ASN dilingkup Pemprov Sultra,” terangnya.
Baca Juga :
- Kampanye Dialogis di Kecamatan Lalonggasumeeto Paslon No 3 Harmin – Dessy sampaikan Program Prioritas
- Mantan Anggota DPRD Konawe Beri Dukungan Penuh ke Paslon HADIR di Lalonggasumeeto
- Kampanye Dialogis Paslon Nomor Urut 3 HADIR di Desa Tolawawo Lalonggasumeeto Massa Meledak Lagi
- Program Air Bersih dan Perbaikan Jalan Permandian Batu Gong Bukti Kepedulian Paslon HADIR Pada Warga Lalonggasumeeto
- Pimpin Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Jelang Pilkada Sultra dan Akhir Tahun 2024, PJ Gubernur Andap : Terima Kasih Tim Pengendali Inflasi
- Bisman Saranani Peragakan Tata Cara Mencoblos di TPS Pasangan HADIR No 3 di Hadapan Seribuan Masyarakat Pondidaha
Ia juga menyebut, perpindahan ini pula tidak ada alasan untuk ditolak, wajib diterima untuk menjadi ASN provinsi.
“Kalau diusulkan diterima. Itu kan pengembangan karir ASN, kalau soal penempatan merka nanti disesuaikan dengan ijazah masing-masing,” tandas Mustari. (A)