KONAWE SELATAN – Sebanyak 59 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelatihan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
59 peserta tersebut terdiri dari para Kasubag umum dan Kepegawaian OPD serta Kecamatan Lingkup Pemda Konsel yang bakal digelar selama tiga hari, mulai 21 hingga 23 Februari 2022 di Hotel Claro Kendari.
Bupati Konsel, Surunuddin Dangga mengatakan pelatihan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019. Laporan SKP ini wajib dibuat oleh PNS setiap tahun. Dengan kegiatan yang didasarkan pada Rencana Kerja Masing-masing OPD.
Baca Juga : Akibat Rusak Mesin, Empat Orang Nelayan Terdampar di Pulau Lemo Kolaka
“SKP juga menjadi syarat dalam proses promosi, mutasi, rotasi dan kenaikan pangkat. Segala upaya dilakukan membangun daerah. Menuju Konsel sejahtera, unggul, dan amanah,” ungkap Surunuddin saat membuka kegiatan Bimtek.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Konsel, St Chadidjah menambahkan pelatihan penyusunan SKP guna meningkatkan kompetensi dan kemampuan aparatur. Kata Chadidjah, giat ini penting karena adanya perubahan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS ke Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil. Dimana, PP 46 tahun 2011 membahas mengenai penilaian prestasi kerja PNS.
“Terdiri atas unsur, sasaran kerja pegawai, meliputi aspek kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. Perilaku kerja terdiri dari orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama dan kepemimpinan,” ungkapnya.
Baca Juga : Raimel Jesaja Bakal Pimpin Kejati Sultra Gantikan Sarjono Turin
Sedangkan PP 30 tahun 2019 membahas mengenai penilaian kinerja pegawai negeri sipil. Penyusunan SKPdilakukan dengan memperhatikan, perencanaan strategis instansi pemerintah, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, uraian jabatan dan/atau SKP atasan langsung.
Sementara itu, Analis Kepegawaian Muda pada Kantor Regional IV BKN Makassar, Sulbahri mengatakan sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaksanakan dengan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai amanat PP Nomor 30 Tahun 2019.
“Tujuan penilaian kinerja dilakukan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier,” ujarnya.
Penulis : Erlin