Editor : Kang Upi
KENDARI – Pemerintah Kabupaten Konawe mencatat setidaknya 6000 hektar sawah rusak akibat banjir yang melanda wilayah ini selama dua pekan kemarin. Padahal, sawah yang ada tersebut, dalam kondisi siap untuk dipanen selepas Idul Fitri.
Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara menuturkan, dengan kondisi yang ada, sudah dipastikan jika para petani pemilik lahan sawah mengalami kerugian yang besar.
Ia menjelaskan, jika sawah merupakan sumber penghasilan sebagian besar warga di Kabupaten Konawe, sehingga tidak heran selama ini wilayah Konawe lekat dengan predikat lumbung padi di Sulawesi Tenggara.
“Hitungan kalkulasi kami dengan kerusakan 600 hektar sawah siap manen maka kerugiannya mencapai 180 miliar,” papar Gusli di Konawe, Rabu (19/6/2019).
Gusli juga menuturkan, pasca bencana banjir yang melanda Konawe ini, warga membutuhkan waktu 3 hingga 4 bulan untuk bangkit dan bisa kembali melakukan aktifitas pertaniannya dengan normal.
Untuk itu, kata Gusli, dalam penanganan pasca bencana banjir Pemda Konawe telah menyiapkan langkah taktis diantaranya dengan penyediaan bibit gratis dan alat pertanian siap pakai.
BACA JUGA :
- Gerindra Sultra Akhirnya Tuntaskan Perbaikan Jalan Rusak di Lambuiya Konawe
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Empat Artis Ibu Kota Ikut Meriahkan Kampanye Akbar Paslon No 3 Harmin dan Dessy di Lapangan Sepak Bola Desa Humboto Uepai, Ribuan Massa dari 28 Kecamatan Turut Memeriahkannya
- DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- Sekda Konawe Gelar Rapat Kerja Besama Pemerintah Kecamatan Onembute
“Pasca bencana ini kita sudah siapkan benih gratis untuk petani dan alat pertanian yang siap digunakan. Kita juga sudah meminta pemerintah pusat agar membantu pupuk agar petani kita bisa bangkit dan segera bisa kembali bertani,” tambahnya.
Mantan Ketua DPRD Konawe ini juga menuturkan, sebenarnya 40 ribu hektar sawah milik petani yang ada di Konawe telah diasuransikan, namun karena ada katerlambatan pembayaran premi maka asuransi tersebut tidak bisa diklaim.
“Ada keterlambatan pembayaran premi, makanya klaim asuransi petani sebesar Rp 18 miliar tidak bisa dicairkan. Padahal sebenarnya anggaran pembayaran asuransi petani itu sudah ada di APBD sebesar Rp 2 Miliar lebih,” pungkasnya.