Reporter : Jul Awal
Editor : La Ode Adnan Irham
LAWORO – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sultra, resmi merilis hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hasilnya, dari 8.217 pendaftar, 214 dinyatakan tidak memenuhi syarat alias tidak lulus ke tahapan selanjutnya.
Hasil itu berdasarkan dokumen pengumuman dari Sekretariat Daerah Kabupaten Mubar, bernomor 800/2432/2019 yang dikeluarkan, Senin (16/12/2019).
Pengumuman yang ditandatangani Sekda Mubar, Drs LM Husein Tali MPd itu menyebut, peserta yang dinyatakan tidak lulus, dibolehkan menyanggah hasil seleksi ke laman website sscn.bkn, selama tiga hari kedepan.
“Tidak boleh memperbaharui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah,” tulis pengumuman tersebut.
Baca juga :
- MBG Kembali Makan Korban di SMA 1 Tongauna Konawe, Ketua KNPI Sultra Berang : Jangan Ada yang Dilindungi
- PT KDI Buka Suara Soal Longsor Langgikima: Prioritaskan Korban dan Siap Kooperatif dalam Investigasi
- KNPI Sultra Tuntut Investigasi Total Tragedi Longsong Tambang Nikel di Konut
Nantinya, panitia akan memverifikasi ulang sanggahan pelamar yang masuk. Sedangkan pengumuman hasil sanggah akan dilaksanakan, Jumat (20/12/2019).
Masih dari pengumuman, rerata peserta yang dinyatakan tidak lulus karena ijazah yang diunggah, tidak sesuai dengan formasi yang dilamar.
Alasan lain diantaranya, STR (Surat Tanda Registrasi) yang dibutuhkan pendaftar tenaga kesehatan sudah tidak berlaku, bahkan ada pendaftar yang tidak mengunggah dokumen yang dibutuhkan. A











