NEWS

AJI dan IJTI Sultra Kecam Kekerasan yang Dilakukan Oknum Aparat Saat Demo Anak Gubernur

768
×

AJI dan IJTI Sultra Kecam Kekerasan yang Dilakukan Oknum Aparat Saat Demo Anak Gubernur

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oknum Satpol PP Sultra dan beberapa oknum kepolisian terhadap salah seorang jurnalis di daerah itu bernama La Ode Muhammad Deden Saputra saat sedang meliput aksi demonstrasi terkait anak Gubernur Sultra Kamis 10 Februari 2022 kemarin.

Tindakan kekerasan yang dilakukan oknum-oknum tersebut merupakan tidakkan kekerasan yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun, Sebab seharusnya aparat mengamankan bukan malah berusaha menyerang jurnalis dalam sedang liputan

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono sangat menyayangkan tidakan dari beberapa oknum itu terutama dari oknum pihak kepolisian yang diketahui telah keluar dari tugas pokok polisi sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.

Baca Juga : Tahun Ini UHO Bakal Terima Delapan Ribu Calon Maba 

“Harusnya oknum polisi mengamankan, bukan malah berusaha menyerang jurnalis. Penghalang-halangan kerja jurnalis juga merupakan tindak pidana, sekaligus mengancam kebebasan pers. Karena jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Kasman.

Ia mengatakan ketentuan pidana itu diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka dipidana paling lama 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Sementara itu, Deden selaku jurnalis yang terkena dampak akibat demo mengaku dirinya mencoba merekam ketika terjadinya bentrok antara Pihak Satpol PP dengan massa aksi. Namun salah satu dari pihak Satpol PP melakukan pemukulan ketangan Deden yang membuat handphonenya jatuh dan retak.

“Pada situasi itu, tetiba seorang Satpol PP berinisial La OB mendadak memukul tangan saya, membuat smartphone yang saya gunakan untuk meliput peristiwa bentrok terlepas dari genggaman, jatuh ke aspal. Boner keberatan melihat saya fokus meliput rekannya seorang anggota Pol PP yang mengamuk di tengah kerumunan massa,” ucap Deden.

Deden bercerita rekan-rekan jurnalis lainny yang tengah meliput spontan berusaha melindungi dirinya. Ia terlindungi setelah oknum aparat mengetahui jika dirinya adalah jurnalis.

Baca Juga : Perum LKBN Antara Komitmen Tingkatkan Kapasitas Jurnalis Melalui UKW

Menurutnya, tidak jauh darinya beberapa rekan jurnalis lain berusaha melerai empat polisi yang emosi berdatangan berusaha menganiaya sambil mengeluarkan nada gertakan. Dua diantara empat polisi itu berinisial Briptu D dan Bripda Z, sebagaimana yang terdokumentasi dalam rekaman video jurnalis lain. Sementara dua lainya tidak diketahui identitasnya.

“Dari kejadian itu, untuk saat ini kondisi psikis saya masih shock berat” akui Deden.

Atas peristiwa ini, AJI Kendari dan IJTI Sultra mengeluarkan beberapa pernyataan sikap yakni mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Satpol PP dan oknum polisi di Rujab Gubernur terhadap jurnalis. Mendesak Gubernur Sultra dan Kapolda Sultra untuk memberikan sanksi kepada anak buahnya yang telan melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis

Mendorong korban untuk melaporkan peristiwa ini ke polisi. Sebab, tindakan oknum tersebut telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat (1). Mengimbau kepada jurnalis untuk tetap menaati kode etik dan keselamatan dalam melakukan peliputan dan meminta kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalis di lapangan karena diatur dalam undang-undang.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page