Reporter : Kardin
Editor : Ismed
KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, menyebutkan ada 267 perusahan pertambangan di Sultra belum membayarkan Royalti.
Hal itu disampaikan Ali Mazi pada kegiatan penandatanganan Momerandum Of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemda se Sultra dengan Badan Pertanahan Nasional, Bank Sultra dan Dirjen Pajak di salah satu hotel di Kendari.
BACA JUGA :
- Insiden Ayam Suwir di SPPG Wonggeduku, Masyarakat dan Mahasiswa Desak Kordinator Wilayah Konawe MBG dan Pihak Yayasan Ganti Tim Dapur
- Penanganan Aksi di Bombana Dipersoalkan, Okri Soroti Sikap Kapolres
- Dapur Umum Konawe Evaluasi Setelah Insiden Ayam Suwir Basi
- Kapolres Bombana Turun Langsung Tangani Aksi Unjuk Rasa Soal RTRW dan WPR
- MUSDA VII MUI Sultra di Hotel Zahra Kendari berlangsung selama tiga hari, membahas program kerja lima tahun ke depan serta penguatan sinergi menjaga stabilitas kamtibmas di Sulawesi Tenggara.
“Jadi di Sultra ini ada 267 perusahaan yang belum bayar Royalti,” ujar Ali Mazi dalam sambutannya.
Jika ditotal pembayaran Royalti dari 267 perusahaan tersebut, maka yang harus dibayarkan perusahaan sekitarRp 200 miliar.
“Itu senilai 200 miliar Royaltinya,” ungkapnya. (A)











