KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kampus (AMPK) IAIN Kendari menyatakan mendukung Rektor IAIN Kendari untuk menerapkan larangan bercadar dilingkungan kampus.
Ketua AMPK IAIN Kendari Agus Salim mengatakan, pihaknya mendukung larangan tersebut karena hanya diterapkan di proses perkuliahan juga saat konsultasi dengan dosen, dan bukan diseluruh tempat.
“Sesuai kode etik, bahwa yang dimaksud pertemuan didalam proses perkuliahan yang teksnya tertulis bertatapan wajah. Kami juga merasa bahwa larangan cadar merupakan salah satu cara membedakan mana budaya dan syariat,” kata Agus dalam rilisnya, Kamis (05/09/2019).
Menurutnya, hal ini sejalan dengan pandangan empat imam mahzab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali) yang menyebutkan bahwa tidak ada kewajiban bercadar melainkan sunnah dan tidak termaksud wajah dan telapak tangan.
BACA JUGA:
- Dari IAIN ke UIN Kendari: Sekadar Ganti Nama atau Lonjakan Mutu?
- DEMA IAIN Kendari: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden Demi Independensi
- Perempuan Ambil Panggung Kepemimpinan, Marsa Adawiyah Nahkodai DPM Farmasi UHO 2026/2027
- Kasus Pencemaran Nama Baik, Mahasiswa IAIN Kendari Polisikan Narasumber dan Akun Facebook
- Nur Alam Buka Suara soal Polemik YAPTS Unsultra, Singgung Potensi Konflik Hukum
- Evaluasi Akhir Tahun YAPTS, Nur Alam Ungkap Alasan Pelantikan Plt Rektor Unsultra
“Sehingga jika kita mengangap cadar itu sebuah kewajiban maka itu sangat keliru,” tegas Mahasiswa Jurusa Pendidikan Agama Islam (PAI) Semester 7 ini.
Untuk itu, ia menghimbau mahasiwa agar tidak ikut dan terprovokasi atas aksi yang dilakukan di kampus tersebut. Karna, Ia juga menilai aksi tersebut serat kepentingan yang ingin memperkeruh suasana kampus.
“Kamus sebentar lagi akan beralih status dari institute menjadi Universitas Islam Negeri. Untuk itu mari kita mendukung apa yang di lakukan birokrasi kampus biru tercinta kita,” tukasnya. /B











