Reporter: Mumun
WANGGUDU – Dinas Kekuatan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memediasi polemik antara nelayan Desa Muara Tinobu Kecamatan Lasolo dan Desa Labengki Kecamatan Lasolo Kepulauan.
Polemiik ini sendiri muncul akibat adanya ‘bagan rambo’ milik nelayan Desa Muara Tinobu disekitar perairan Desa Labengki, yang dinilai mempengaruhi turunnya hasil tangkapan ikan nelayan desa setempat.
Kepala Bidang Budidaya DKP Konut, Darwis mengatakan, pertemuan mediasi yang digelar di Desa Labengki, 2 September 2019 itu dilakukan, karena nelayan asal Desa Labengki mempersoalkan kehadiran bagan rambo milik nelayan Desa Muara Tinobu.
“Kami pertemukan dan dudukan bersama. Kita berikan penjelasan dan semua bisa saling mengerti dan memahami. Ini lebih kepersoalan hasil tangkapan ikan,” ujarnya, Kamis (5/9/2019).
Dalam mediasi yang dihadiri perwakilan nelayan di dua desa tersebut, kata Darwis, disepakati sejumlah poin yang akan dilaksanakan kedua pihak. Poin tersebut antara lain, bagan rambo tidak boleh beroperasi di wilayah konservasi pulau wisata Labengki.
BACA JUGA:
- Kapolda Sultra Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Perdamaian
- Kasus Penipuan Online di Sultra Tembus 943 Perkara, Facebook Jadi Modus dan Media yang Paling Dominan
- Berhasil Kurangi Pengangguran, Lima Daerah di Sultra Raih Penghargaan dari Kemendagri
- Kolaka Terima Dua Penghargaan, Mendagri: Kalau Yang Lain Belum Dapat Saya Minta Maaf
- LPS Pastikan Dana Masyarakat Tetap Aman, Bunga Penjaminan Tak Berubah
- Polda Sultra Salurkan Ribuan Kupon Kurban, Wujud Kepedulian Sosial dan Pengabdian Polri untuk Masyarakat
“Bagan rambo beroperasi 300 meter dari wilayah Desa Labengki bagian batas Desa Waturambaha Laskep dan masyarakat Desa Labengki dapat mengawasi atau melaporkan bagi nelayan bagan yang tidak menaati kesepakatan,” terangnya.
Mediasi ini juga disaksikan Pemerintah Desa Labengki, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), DKP Konut, TNI Angkatan Laut. /B











