Reporter: Mumun
WANGGUDU – Dinas Kekuatan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memediasi polemik antara nelayan Desa Muara Tinobu Kecamatan Lasolo dan Desa Labengki Kecamatan Lasolo Kepulauan.
Polemiik ini sendiri muncul akibat adanya ‘bagan rambo’ milik nelayan Desa Muara Tinobu disekitar perairan Desa Labengki, yang dinilai mempengaruhi turunnya hasil tangkapan ikan nelayan desa setempat.
Kepala Bidang Budidaya DKP Konut, Darwis mengatakan, pertemuan mediasi yang digelar di Desa Labengki, 2 September 2019 itu dilakukan, karena nelayan asal Desa Labengki mempersoalkan kehadiran bagan rambo milik nelayan Desa Muara Tinobu.
“Kami pertemukan dan dudukan bersama. Kita berikan penjelasan dan semua bisa saling mengerti dan memahami. Ini lebih kepersoalan hasil tangkapan ikan,” ujarnya, Kamis (5/9/2019).
Dalam mediasi yang dihadiri perwakilan nelayan di dua desa tersebut, kata Darwis, disepakati sejumlah poin yang akan dilaksanakan kedua pihak. Poin tersebut antara lain, bagan rambo tidak boleh beroperasi di wilayah konservasi pulau wisata Labengki.
BACA JUGA:
- Kejari Konawe Gelar Penilaian Barang Rampasan Ore Nikel Hasil Tambang Ilegal di Konut
- Kapolda Sultra Ajak Wujudkan Lingkungan Aman dan Ramah Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026
- Konsorsium Driver Sultra Surati Gubernur, Ini Materi Pengaduannya
- Konsorsium Aktivis di Konawe sebut KPK RI tidak Punya Taring Usut 8 Proyek Diduga Mengalami Kerugian Negara Pantastis?
- Buka Turnamen Kapolda Sultra Cup Basketball Competition 2026, Himawan Bayu Aji : Wadah Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi
- Silaturahmi ke Lanud Halu Oleo, Polda Sultra Perkuat Soliditas
“Bagan rambo beroperasi 300 meter dari wilayah Desa Labengki bagian batas Desa Waturambaha Laskep dan masyarakat Desa Labengki dapat mengawasi atau melaporkan bagi nelayan bagan yang tidak menaati kesepakatan,” terangnya.
Mediasi ini juga disaksikan Pemerintah Desa Labengki, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), DKP Konut, TNI Angkatan Laut. /B











