Reporter : Ruslan
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari Aidi Rere mengatakan, kondisi kearsipan Pemerintah Kota Kendari (Pemkot) belum tertata dengan baik.
Penyebabnya, kata Aidi, proses penataan arsip Pemkot Kendari ini belum didukung sepenuhnya oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot.
“Saya meminta dukungan seluruh OPD lingkup Pemkot agar membenahi kearsipan daerah,” jelasnya kepada mediakendari.com, Kamis (4/7/2019).
Menurutnya, dukungan itu diperlukan agar OPD intens menyerahkan dokumen dan arsip ke instansinya untuk diarsipkan secara baik di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari.
Misalnya, ujar Aidi, dokumen identitas kadis sejak periode pertama di Kota Kendari yang hingga hari ini tidak pernah ada. Padahal jika ada arsipnya, maka akan memudahkan untuk mengetahui kelahiran serta tahun pemerintahan.
BACA JUGA :
- Miris!! Bertahun Tahun Tarik PAD di Pantai Wisata Toronipa, Pemda Konawe hanya Miliki Aset 1 Unit MCK
- 11 TAHUN TAK DIBAYAR! KUASA HUKUM KELUARGA LAMOKUNI TUNTUT PERUSAHAAN KEMBALIKAN LAHAN PLASMA 35%
- Plt Lurah Toronipa Sebut Ada “Pungli” di Pos PAD Pariwisata Konawe, Hasilkan Rp 4 Hingga 5 Juta oleh Warga pada Malam Hari
- Plt Lurah Toronipa Indawati Ganti Tiga Aparat RT/RW dapat Dukungan dari Bupati Yusran
- TEGAS! Pimpinan BULOG Unaaha Hendra Dionisius: Beras Banpang Tidak Layak Kami Ganti 2×24 Jam
“Arsip merupakan tulang punggung sebuah kantor karena digunakan dalam aspek sebuah informasi, dokumentasi dan juga hukum. Jadi jangan diremehkan,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Aidi, pihaknya bakal melakukan pembenahan menyeluruh atas arsip Pemkot Kendari yang belum tertata dengan baik melalui Peraturan Walikota (Perwali).
Dijelaskannya juga, melalui Perwali nantinya OPD akan diwajibkan menyerahkan arsipnya ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari.
“Ini sebagai bentuk penekanan kepada OPD untuk menyerahkan arsipnya ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari. Karena selama ini arsip dipegang masing-masing, ketika terjadi masalah hukum saling menyalahkan,” pungkasnya. (A)











