Reporter : Rahmat R.
Editor : Taya
KENDARI – Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) malas masuk kerja setelah libur lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah.
Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas menegaskan, pemberitaan sanksi tersebut berdasarkan, intruksi MenPAN RB, surat edaran Mendagri, BKN Pusat dan SK Gubernur Sultra. Kata Lukman, poinnya adalah tentang ASN yang tidak ikut Upacara Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2019 dan tidak masuk pada hari pertama berkantor setelah cuti bersama lebaran 1 Syawal 1440 Hijriyah, Senin (10/6/2019) lalu.
“Sanksinya adalah pemotongan TPP. Untuk Sultra adalah TPP bagi ASN pejabat struktural adalah 20 persen untuk hari terakhir berkantor dan hari pertama berkantor. Sementara non struktural dipotong 10 persen,” kata Lukman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/6/2019) .
Lukman menambahkan, ASN yang tidak dapat sanksi kecuali pegawai sakit yang dibuktikan dengan ketarangan sakit dari dokter dan perjalanan dinas yang dibuktikan dengan SPT serta pegawai yang melakukan perjalanan khusus dalam hal ini mendampingi Gubernur, Wagub maupun Sekda.
Baca Juga :
- Perkuat Sinergi, Kapolres Bersama Dandim 1413/Buton Pastikan Solidaritas Institusi Tetap Terjaga
- Pastikan Soliditas Institusi, Kapolres Buton dan Kajari Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
- Perkuat Profesionalisme Penegakan Hukum, Sebanyak 113 Penyidik Polda Sultra dan Jajaran Ikuti Sertifikasi Kompetensi
- ASR: Tambang Boleh Tapi Harus Bertanggung Jawab
- Pertamina Gandeng Kejati Sultra, Perkuat Tata Kelola dan Jamin Pelayanan Energi untuk Masyarakat
- DPRD Sultra Bentuk Pansus Pertanggungjawaban APBD 2025, Kepala OPD Wajib Hadir Tanpa Diwakilkan
“Sudah ada datanya di BKD Sultra dan Biro Organisasi dan akan dipotong TPP bulan Juli yang akan diterima bulan Juni,” bebernya.
Terkait daftar, Lukman menyebut untuk Pejabat Eselon II yang tidak hadir pada 10 Juni juga sudah ada daftarnya yakni satu orang. Namun alasannya adalah cuti.
“Tidak usah kita sebut siapa dia kalau staf biasa banyak, ada datanya. Sanksinya segera diberikan,” tandas mantan Bupati Konawe dua periode ini.(a)











