Reporter : Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusuf Mundu menyebut adanya tunggakan pajak kendaraan dinas (Randis) se-Sultra sekitar Rp 7-8 miliar untuk kurung waktu 10 tahun.
Untuk masalah ini, Ia berjanji akan bekerja sama dengan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di tiap kabupaten/ kota di Sultra guna menuntaskan masalah tunggakan pajak Randis.
Menurutnya, pembayaran pajak Randis masih hak penuh pemerintah kabupaten dan kota serta provinsi, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui anggaran masing-masing.
Sehingga, kata Yusuf, menjadi pertanyaan jika pajak Randis tidak dibayar.
“Nah sekarang timbul pertanyaan kalau mereka tidak bayar ada apa,” ungkap Yusuf saat ditemui di kantor Gubernur Sultra, Senin (01/07/2019).
Baca Juga :
- Polda Sultra Raih Juara 1 Kluster 2 Serapan Bulog pada Awarding Day Apresiasi Kreasi Polri
- Gagas Sampara Raya Cup I, Doktor Suryadi : Wadah Silaturahmi 8 Kecamatan dan Cetak Bibit Unggul Sepak Bola Konawe
- SATGAS LAT Minta KAPOLRI Tindak Tegas Dugaan Pertambangan Nikel Nakal di Sultra
- Opini : Ketika Tambang Memanas, Saatnya Polisi Hadir Bersama Masyarakat
- 50 TAMBANG NIKEL KENA POTENSI DENDA Rp80,19 TRILIUN, CERI: Berapa Yang Masuk KAS Negara? BAGAIMANA DENGAN PERUSAHAAN YANG DIKAITKAN ISTRI GUBERNUR SULTRA ASR?
- RESMI: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati-Pamen, 14 PJU Mabes & 19 Kapolda Berganti
Ia sendiri menduga, faktor tidak adanya Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi menyebabkan menunggaknya pembayaran pajak. Sebab diakuinya beberapa Randis yang ada di Sultra belum memiliki BPKB.
“Lantaran kendaraan tersebut dibeli dengan cara off the road, yakni hanya dengan membayar harga kendaraan dan tidak termasuk pengurusan surat-surat kendaraan,” bebernya.
Untuk itu, Yusuf meminta pada UPTD untuk melakukan penagihan tunggakan-tunggakan pajak randis yang ada di kabupaten dan kota serta provinsi. (A)











