Reporter : Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusuf Mundu menyebut adanya tunggakan pajak kendaraan dinas (Randis) se-Sultra sekitar Rp 7-8 miliar untuk kurung waktu 10 tahun.
Untuk masalah ini, Ia berjanji akan bekerja sama dengan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di tiap kabupaten/ kota di Sultra guna menuntaskan masalah tunggakan pajak Randis.
Menurutnya, pembayaran pajak Randis masih hak penuh pemerintah kabupaten dan kota serta provinsi, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui anggaran masing-masing.
Sehingga, kata Yusuf, menjadi pertanyaan jika pajak Randis tidak dibayar.
“Nah sekarang timbul pertanyaan kalau mereka tidak bayar ada apa,” ungkap Yusuf saat ditemui di kantor Gubernur Sultra, Senin (01/07/2019).
Baca Juga :
- Tri Saktiawan Nahkodai Perindo Konawe, Target Raih Lima Kursi Legislatif
- Tri Saktiawan Nahkodai Perindo Konawe, Kepengurusan Baru Periode 2024–2029
- Kapolda Sultra Terima Audiensi Bea Cukai, Perkuat Sinergi Berantas Peredaran Rokok Ilegal
- Satgas KSD DPP LAT Layangkan Surat Kedua ke SCM, Perkuat Sinergi Jaga Kedaulatan Sumber Daya
- LSM FKPK dan GERAK Minta Pernyataan Sekretaris LPM soal Kepemilikan Wisata Pantai Toronipa Diuji
- Menteri Trenggono Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Kampung Nelayan Merah Putih Sorue Jaya Konawe
Ia sendiri menduga, faktor tidak adanya Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi menyebabkan menunggaknya pembayaran pajak. Sebab diakuinya beberapa Randis yang ada di Sultra belum memiliki BPKB.
“Lantaran kendaraan tersebut dibeli dengan cara off the road, yakni hanya dengan membayar harga kendaraan dan tidak termasuk pengurusan surat-surat kendaraan,” bebernya.
Untuk itu, Yusuf meminta pada UPTD untuk melakukan penagihan tunggakan-tunggakan pajak randis yang ada di kabupaten dan kota serta provinsi. (A)











