Reporter : Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusuf Mundu menyebut adanya tunggakan pajak kendaraan dinas (Randis) se-Sultra sekitar Rp 7-8 miliar untuk kurung waktu 10 tahun.
Untuk masalah ini, Ia berjanji akan bekerja sama dengan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di tiap kabupaten/ kota di Sultra guna menuntaskan masalah tunggakan pajak Randis.
Menurutnya, pembayaran pajak Randis masih hak penuh pemerintah kabupaten dan kota serta provinsi, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui anggaran masing-masing.
Sehingga, kata Yusuf, menjadi pertanyaan jika pajak Randis tidak dibayar.
“Nah sekarang timbul pertanyaan kalau mereka tidak bayar ada apa,” ungkap Yusuf saat ditemui di kantor Gubernur Sultra, Senin (01/07/2019).
Baca Juga :
- LIRA Sultra Desak Gakkum Beri Sanksi Pidana PT Sambas Atas Dugaan Perambahan Hutan Mangrove
- Kapolres Konsel AKBP Daeng Riandika Pimpin Pengungkapan Curanmor dan Penyerahan Motor Temuan di Sabulakoa
- Polda Sultra Penegakan Hukum Hasilkan Lelang Barang Rampasan Negara Rp8,18 Miliar, Didominasi Kasus Pertambangan
- BULOG Gerak Cepat Tertibkan Penyaluran Beras SPHP, Bentuk Satgas Khusus dan Perkuat Pengawasan Nasional!
- Gelar Jumat Keliling di Kendari, Wakapolda Sultra : Perkuat Program Prioritas Kapolri Polisi Bersama Masyarakat
- Perkuat Sinergi, Kapolda Sultra Silaturahmi dengan Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Sultra
Ia sendiri menduga, faktor tidak adanya Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi menyebabkan menunggaknya pembayaran pajak. Sebab diakuinya beberapa Randis yang ada di Sultra belum memiliki BPKB.
“Lantaran kendaraan tersebut dibeli dengan cara off the road, yakni hanya dengan membayar harga kendaraan dan tidak termasuk pengurusan surat-surat kendaraan,” bebernya.
Untuk itu, Yusuf meminta pada UPTD untuk melakukan penagihan tunggakan-tunggakan pajak randis yang ada di kabupaten dan kota serta provinsi. (A)











