Reporter : Mumun
WANGGUDU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara, namun sayangnya rekomendasi PSU belum dijadwalkan oleh KPU setempat.
Ketua Bawaslu Konut Burhan mengatakan, ke empat TPS yang direkomendasikan untuk digelarnya PSU diantaranya TPS 2 Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera, TPS 1 Desa Barasanga Kecamatan Wawolesea, TPS 1 Desa Bandaeha dan TPS 1 Desa Mandiodo Kecamatan Molawe.
“Rekomendasi PSU nya kita sudah serahkan ke KPU, kita tunggu mereka bagaimana keputusannya. Rekomendasinya kita ada empat TPS, tinggal mereka bagaimana menindaklanjutinya,” kata Burhan, Minggu (21/4/2019).
Baca Juga :
- Kajati Sultra Selesaikan Ujian Akhir Sespimti Polri, Usung Strategi Penyelesaian Perkara SDA Berbasis Pemulihan Aset
- Eks Gubernur Sultra Nur Alam Resmi Gabung PSI Usai Bertemu Jokowi
- Polda Sultra Gelar Doa Bersama Dalam Rangka Menyongsong Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara Tahun 2026
- Malyqa Aurora Wakili Sultra di Ajang Supra Stars Indonesia 2026
- Kapolda Sultra Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Perdamaian
- Kasus Penipuan Online di Sultra Tembus 943 Perkara, Facebook Jadi Modus dan Media yang Paling Dominan
Lanjut Burhan, salah satu poin dalam rekomendasi Bawaslu ke KPU Konut untuk dilakukannya PSU adalah dalam pemilihan 17 April 2019 lalu yang memberikan hak suaranya tidak sesuai dengan yang tertera dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Paling lama sepuluh hari KPU Konut untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu,” ujarnya.
Sementara Ketua KPU Konut, Syawal Sumarata, yang dikonfirmasi terkait rekomendasi PSU di empat TPS mengatakan, jika pihak KPU belum menjadwalkan pelaksanaan PSU.
“Belum, kita mau pleno dulu. Baru kita mau bicarakan teman-teman untuk jadwalnya. Kan itu jangka waktunya 10 hari mulai dari hari H,” kata Syawal.











