Reporter : Ardilan
Editor : Taya
BAUBAU – Narapidana (Napi) kasus pencurian motor (Curanmor) bernama inisial A (23) yang berstatus bebas bersyarat terpaksa kembali mendekam dibalik jeruji besi usai dibekuk aparat Polsek Wolio Polres Baubau, Minggu (16/6/2019) lalu.
Hal ini lantaran, pelaku A melakukan penganiayaan terhadap korban perempuan bernama inisial N (22) yang diketahui merupakan istrinya sendiri.
Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman menceritakan kronologis kejadian berawal dari korban N yang hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor. Namun dalam perjalanan tiba-tiba muncul pelaku A dari belakang korban, kemudian menarik tas korban sehingga korban terjatuh dari atas motor.
“Pelaku membangunkan korban lalu pelaku menganiaya korban berulang kali dengan cara meninju bagian kepala korban. Korban mencoba melarikan diri namun pelaku kembali menarik tas korban dan pelaku menanduk mengenai bagian wajah dan hidung korban,” ucap Iptu Suleman dalam konferensi persnya diruang Media Center Humas Polres Baubau, Jumat (28/6/2019).
Baca Juga :
- Kejari Konawe Gelar Penilaian Barang Rampasan Ore Nikel Hasil Tambang Ilegal di Konut
- Kapolda Sultra Ajak Wujudkan Lingkungan Aman dan Ramah Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026
- Konsorsium Driver Sultra Surati Gubernur, Ini Materi Pengaduannya
- Konsorsium Aktivis di Konawe sebut KPK RI tidak Punya Taring Usut 8 Proyek Diduga Mengalami Kerugian Negara Pantastis?
- Buka Turnamen Kapolda Sultra Cup Basketball Competition 2026, Himawan Bayu Aji : Wadah Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi
- Silaturahmi ke Lanud Halu Oleo, Polda Sultra Perkuat Soliditas
Kanit Reskrim Polsek Wolio Aipda Kaharuddin Syah menambahkan, motif pelaku menganiaya korban diduga karena cemburu.
Kata Aipda Kaharuddin, menurut keterangan tersangka, sang istri yang menjadi korban sering keluar malam.
“Sehingga berujung pada penganiayaan. Setelah menerima laporan polisi pada saat itu, rentan waktunya dua hari baru kami tangkap karena usai melakukan penganiayaan tersangka melarikan diri,” ujarnya.
Dia menerangkan, pelaku melakukan aksi kekerasannya terhadap korban di Jalan Erlangga Kelurahan Wameo, Kecamatan Murhum.
“Menurut kesaksian korban pelaku ini sudah sering melakukan penganiayaan. Kali ini pelaku melakukan penganiayaan dalam keadaan mabuk,” pungkasnya.(a)











