Reporter : Ardilan
Editor : Taya
BAUBAU – Narapidana (Napi) kasus pencurian motor (Curanmor) bernama inisial A (23) yang berstatus bebas bersyarat terpaksa kembali mendekam dibalik jeruji besi usai dibekuk aparat Polsek Wolio Polres Baubau, Minggu (16/6/2019) lalu.
Hal ini lantaran, pelaku A melakukan penganiayaan terhadap korban perempuan bernama inisial N (22) yang diketahui merupakan istrinya sendiri.
Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman menceritakan kronologis kejadian berawal dari korban N yang hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor. Namun dalam perjalanan tiba-tiba muncul pelaku A dari belakang korban, kemudian menarik tas korban sehingga korban terjatuh dari atas motor.
“Pelaku membangunkan korban lalu pelaku menganiaya korban berulang kali dengan cara meninju bagian kepala korban. Korban mencoba melarikan diri namun pelaku kembali menarik tas korban dan pelaku menanduk mengenai bagian wajah dan hidung korban,” ucap Iptu Suleman dalam konferensi persnya diruang Media Center Humas Polres Baubau, Jumat (28/6/2019).
Baca Juga :
- Kapolda Sultra Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Perdamaian
- Kasus Penipuan Online di Sultra Tembus 943 Perkara, Facebook Jadi Modus dan Media yang Paling Dominan
- Berhasil Kurangi Pengangguran, Lima Daerah di Sultra Raih Penghargaan dari Kemendagri
- Kolaka Terima Dua Penghargaan, Mendagri: Kalau Yang Lain Belum Dapat Saya Minta Maaf
- LPS Pastikan Dana Masyarakat Tetap Aman, Bunga Penjaminan Tak Berubah
- Polda Sultra Salurkan Ribuan Kupon Kurban, Wujud Kepedulian Sosial dan Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Kanit Reskrim Polsek Wolio Aipda Kaharuddin Syah menambahkan, motif pelaku menganiaya korban diduga karena cemburu.
Kata Aipda Kaharuddin, menurut keterangan tersangka, sang istri yang menjadi korban sering keluar malam.
“Sehingga berujung pada penganiayaan. Setelah menerima laporan polisi pada saat itu, rentan waktunya dua hari baru kami tangkap karena usai melakukan penganiayaan tersangka melarikan diri,” ujarnya.
Dia menerangkan, pelaku melakukan aksi kekerasannya terhadap korban di Jalan Erlangga Kelurahan Wameo, Kecamatan Murhum.
“Menurut kesaksian korban pelaku ini sudah sering melakukan penganiayaan. Kali ini pelaku melakukan penganiayaan dalam keadaan mabuk,” pungkasnya.(a)











