Kendari

Bendungan Ameroro, Capai 15% Tahap Awal Pembangunan

1087
×

Bendungan Ameroro, Capai 15% Tahap Awal Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Tampak Kepala BWS Sulawesi IV Kendari , Dr. Ir. Haeruddin C. Maddi, ST berfoto bersama team Mek.Tv (Foto: Sardin.D)

Penulis: Sardin.D

KENDARI – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memulai pembangunan Bendungan Ameroro di Desa Tamesandi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan sudah masuk 15% tahap awal pembangunan.

Kepala BWS Sulawesi IV Kendari, Dr. Ir. Haeruddin C. Maddi, ST., M mengatakan Bendungan Ameroro baru mulai tahun ini jadi prosesnya masih tahap awal pembangunan.

“Prinsipnya baru dilaksanakan seperti akses persiapan terowong pengelanya nanti, jadi kalau kita bangun bendungan biasanya sungai kita pindahkan dulu dan sementara kita kerjakan dengan progress sekarang ini sekitar 15% dengan waktu pembangunan multi yes,” ujarnya setelah hadir di acara Bincang Kita Mek.Tv Sabtu, 11 September 2021.

Haeruddin juga menuturkan tahun 2022 nanti progress bendungan ini lebih besar dan begitu juga tahun 2023 akan jauh lebih besar. Ia berharap bendungan ini  tepat waktu, namun kadang terhambat dengan berbagai masalah.

Baca Juga: Begini Cara Pelayanan Samsat di Masa Pandemi

“Seperti masalah sosial pembebasan tanah dan ini kita selesaikan secara bertahap, insha allah hari ini sudah masuk tahapan ke dua dan kita harapkan nanti masalah social seperti ini tidak menghalangi  untuk melakukan pekerjaan di lapangan,”tuturnya.

Selanjutnya Haeruddin menjelaskan seperti jalan akses masuk sementara di kerjakan, serta menyelesaikan kantor lapangan, dan pihaknya sudah mulai penggalian fondasi bangunan dan terowongan pengelanya.

“Yang paling utama itu sungai harus di kasih pindah dulu sehingga kita bisa bebas menmbangun dan ketika nanti selesai sungai ini kita akan kembalikan,” jelasnya.

“Anggaranya ada dua paket sekitar 1,6 Triliun dan dikerjakan selama kurang lebih empat tahun,” pungkasnya.

Diketahui Bendungan Ameroro masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 untuk menambah jumlah tampungan air di Indonesia dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan ketersediaan air.

You cannot copy content of this page