HUKUM & KRIMINAL

BKPSDM Konawe Merasa Benar Tidak Meloloskan Yodan Sebagai PPPK di Puskesmas Wonggeduku, Pengacara: Salah Orang

6384
×

BKPSDM Konawe Merasa Benar Tidak Meloloskan Yodan Sebagai PPPK di Puskesmas Wonggeduku, Pengacara: Salah Orang

Sebarkan artikel ini

KONAWE, Mediakendari.com – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) merasa benar dengan tidak meloloskan pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bernama Yodan Ashari yang melamar jabatan di Puskesmas Wonggeduku.

Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo mengungkapkan pihaknya mempunyai alasan tidak meluluskan Yodan kendati ia peraih nilai tertinggi.

“Baru ada pernyataan yang di tanda tangan bermaterai oleh yang bersangkutan (Yodan) bahwa dokumen yang di unggah adalah betul-betul. Sementara di dalamnya ada manipulasi tanggal dan tahun SK (Surat Keputusan),” ungkap Suparjo dalam keterangannya.

Terkait laporan polisi terhadap dirinya yang diduga melanggar Undang-undang (UU) ITE, Suparjo mengaku tak gentar menghadapi pelaporan tersebut.

“Justru kembali ke yang bersangkutan kena UU ITE. Kita liat saja faktanya karena ini berdasarkan LHP inspektorat,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun media ini terkait tanggapan Sekda Konawe mengatakan bahwa apa yg mereka kerjakan saat penerimaan CASN PPPK di Konawe sudah tidak ada benarnya.

“Apa yang kita kerjakan ini sudah tidak ada benarnya untuk memuaskan semua orang,” pesan Ferdinand Sapan yang dikutip media ini dari informan mediakendari.com.

Sementara itu, Pengacara Tenaga Perawat Kesehatan (Nakes) Yodan, Hirman Lasariwu mengatakan Kepala BKPSDM Kanawe keliru senilai orang yang dimaksudkan.

“Mungkin salah orang yang dimaksudkan kepala BKD Konawe Suparjo,
Klien kami juga tak gentar memperjuangkan hak-haknya,” ujar Hirman

Hirman bilang, selaku warga negara yang dijamin UU untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Apa yang dituduhkan oleh kepala BKPSDM Konawe kepada klien kami terkait adanya manipulasi SK hal tersebut tinggal dibuktikan apa benar sangkaan pak Kepala BKPSDM sebab permasalahan tersebut klien kami sudah pernah diklarifikasi di Inspektorat pada tanggal 8 januari 2024 maupun dari pihak Dinas Kesehatan memberikan kesaksian terkait SK tersebut memang benar adanya dikeluarkan oleh instansi tersebut, cetusnya.

Lanjut Hirman, sehingga klien kami diarahkan untuk mengikuti tahapan selanjutnya pengisian DRH maupun pengusulan NI PPPK serta Penetapan NI PPPK jika ada masalah kenapa bukan dari awal klien kami tidak hentikan proses pemberkasan, pengisian DRH serta sampai pengusulan dan penetapan NIP PPPK oleh BKN.

“kami bigung dengan kinerja Panselda nanti menindaklanjuti suatu permasalahan pada tanggal 18 Maret 2024 setelah klien kami mendapatkan NI PPPK kenapa bukan paskah keluar LHP Inspektorat jika benar adanya?
Permasalahan tersebut merupakan bukti bahwa sudah clear masalah tersebut dan ini merupakan ketidak profesionalan dan ketidakcermatan dalam menjalankan tugas sehingga banyak menimbulkan masalah perekrutan PPPK di Konawe,”tandanya.

(Tim MK)

You cannot copy content of this page