Reporter : Indiana
KENDARI – Kasus pelecehan seksual terhadap 15 karyawati Bank Sultra oleh Pimpinan Cabang Utama Bank Sultra sendiri berdasarkan pemberitaan sebelumnya, telah diakui pihak Bank Sultra.
Awal mula terungkapnya kasus pelecehan seksual tersebut, berawal dari resignnya karyawati Bank Sultra ditahun 2018 lalu dibulan Desember sebelum natal atau minggu ke empat bulan Desember. Dalam waktu yang sama, dua karyawati mengajukann surat pengunduran diri atau resign.
Karyawati yang pertama resign dengan alasan akan menikah sesama pegawai Bank Sultra, peraturan Bank Sultra salah satu harus keluar. Sementara, karyawati yang resign berikutnya dengan alasan akan mengurus bisnis. Karyawati yang kedua inilah disinyalir ada ketidaknyamanan dengan perlakuan pimpinan yang berinisial SY tersebut.
Seperti fenomena gunung es, dari dua karyawati ini kemudian berkembang menjadi beberapa orang yang melaporkan pelecehan tersebut. “Tetapi saya belum bisa tau jumlahnya secara pasti, karena kemungkinan akan berkurang dari jumlah yang dikabarkan tersebut,” ujar La Ode Mustika Selaku Kepala Divisi Sekretaris Bank Sultra, didampingi Wa Ode Nurhuma selaku Kabag Kesekretariatan dan Humas Bank Sultra serta Yuliana Hutabarat selaku Pls Sekretaris Direksi, kepada media saat melakukan konfrensi pers, Jumat (11/1/2019).
Dari pelaporan dan keterangan korban terhadap Serikat Pekerja (Sekar), terhitung tanggal 9 Januari 2019 atau satu minggu setelah ada pelaporan Pimpinan Cabang Utama Kendari Bank Sultra langsung diparkirkan atau dinonjobkan, dan digantikan oleh Tuti Muliati.
Seperti apa bentuk pelecehan tersebut?, pihak Bank Sultra tidak merinci secara detail bentuk pelecehan tersebut. Namun, karena perasaan tidak nyaman atas perlakuan pimpinan kepada karyawatinya, sehingga sejumlah karyawati ini melaporkan ketidaknyamannya tersebut.
Saat ini para korban sudah dimediasi oleh Serikat Pekerja (Sekar). Sekar telah menyurat ke Direksi Bank Sultra, nantinya direksi ini yang akan mendisposisikan kepada Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) yang merupakan auditor Bank Sultra yang akan menginvestigasi dan memeriksa data serta fakta di lapangan.
“Semua akan diperiksa baik korban maupun pelaku, hasil dari laporan SKAI selanjutnya akan diteruskan ke direksi, ini aturan mainnya kami,” tegasnya.
Dari direksi kemudian akan didorong ke Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) yang beranggotakan Kepala Divisi dan Kepala Cabang Utama Bank Sultra. Namun dari 10 anggota DPP, tersisa 8 orang saja karena salah satu anggotanya merupakan pelaku dan satu lainnya merupakan SKAI itu sendiri.
“Delapan inilah yang akan membaca dan menelaah hasil laporan SKAI, nah dari situ DPP bersama-sama sekar akan memberikan rekomendasi kepada direksi. Kemudian direksi akan melakukan rapat direksi, disitulah diputuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada pelaku, itu mekanisme kami,” tutupnya.