Reporter : M. Ardiansyah R
Editor : Taya
KENDARI – Sosialisasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) terus dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, salah satunya kepada Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkup Sekretariat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (6/11/2019).
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, Imron Korry mengatakan sosialisasi ini menjadi penyambung lidah bagi ASN untuk menjadi agen-agen anti narkotika.
Imran Korry membeberkan berdasarkan hasil survei sejak 2017 sampai dengan 2019 ada sebanyak 28 ribu pencandu narkoba di Sultra yang terdiri dari 1500 orang lebih yang telah direhabilitasi dan
26.500 orang yang belum terlihat hingga saat ini.
“Kurang lebih 1500 orang yang sudah direhab, menurut perkiraan hasil surveinya itu 28 ribu orang pecandu, jadi masih kurang 26.500 orang yang belum dilihat sampai saat ini,” bebernya
Baca Juga :
- PT KDI Buka Suara Soal Longsor Langgikima: Prioritaskan Korban dan Siap Kooperatif dalam Investigasi
- KNPI Sultra Tuntut Investigasi Total Tragedi Longsong Tambang Nikel di Konut
- Sempat Bersitegang Antara Pedagang dan Petugas, Ratusan Lapak Bensin Eceran di Sekitar SPBU Andonohu Ditertibkan
- Publik Tunggu Tersangka Kasus Makan Minum Bagian Umum Pemda Konawe Rp 9,2 M Yang Ditangani Polres Konawe, Gerak Sultra Desak Polda Sultra Turun Tangan
- Ditlantas Polda Sultra Anugerahkan Lantas Award kepada Penggerak Keselamatan
- PWI Sultra Sambut Integrasi Website PWI Pusat dan Daerah, News Room Dinilai Perkuat Organisasi
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sultra, Kombes Pol. Satria Adhy Permana mengatakan pada 2017 pihaknya menangani kasus narkoba sebanyak 203 dengan jumlah tersangka 308. Sedangkan pada 2018 tercatat 290 kasus dengan 400 tersangka.
“Kami coba mengubah strategi pada bandar besar dan kurir. Disini turun dibandingkan tahun sebelumnya, tapi barang bukti yang besar, tetapi namanya bandar bukannya kapok mereka terus lagi coba lagi,” katanya. (a)











