NEWS

BPJAMSOSTEK Sultra Paparkan Cara Klaim JHT Peserta Aktif 

431
×

BPJAMSOSTEK Sultra Paparkan Cara Klaim JHT Peserta Aktif 

Sebarkan artikel ini
Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Minarni Lukman.

KENDARI – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut sebanyak 684 peserta aktif jaminan hari tua (JHT) belum mengajukan klaim agar saldonya bisa dicairkan dananya.

Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Minarni Lukman mengungkapkan ratusan peserta itu dapat mengklaim saldonya dengan dua cara yaitu dengan melalui aplikasi JMO dan dengan melakukan klaim secara online melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pertama, kata Minarni, untuk mengajukan klaim melalui aplikasi JMO cukup dengan mendaftar pada aplikasi tersebut terlebih dahulu, kemudian melakukan pendaftaran dan peserta diminta untuk melakukan pengkinian data. Jika data sudah diupdate menjadi data terkini maka peserta sudah dapat melakukan klaim melalui aplikasi tersebut sehingga saldo bisa ditransfer pada hari itu juga.

Baca Juga : Tunas Dwipa Matra Kendari Tawarkan Motor Baru Diawal Tahun 

“Akan tetapi klaim JHT melalui aplikasi JMO ini hanya dapat dilakukan oleh peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta,” ucap Minarni Lukman dikonfirmasi Jum’at, 07 Januari 2021.

Minarni menjelaskan sedangkan untuk peserta yang memiliki saldo di atas Rp10 juta dapat melakukan klaim melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan menyiapkan berkas-berkas seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, kartu keluarga, surat keterangan perusahaan masih bekerja (untuk status kepesertaan aktif), referensi kerja/surat keterangan pernah bekerja (untuk status kepesertaan non aktif), buku tabungan dan NPWP (saldo lebih dari 50 juta rupiah).

“Jika peserta telah mendapatkan antrian, peserta selanjutnya akan dihubungi oleh petugas melalui video call untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap berkas tersebut,” katanya.

Baca Juga : Seorang Warga Kelurahan Asinua Hilang di Sungai Konaweeha 

Ia meenambahkan peserta BPJAMSOSTEK yang telah mencapai usia 56 tahun dapat mengajukan klaim saldo JHT berupa tabungan hari tua di bulan kelahiran pekerja, juga pengecekan status kepesertaan serta  jumlah saldo dengan cara mendownload aplikasi JMO pada perangkat gawainya masing-masing.

“imbauan yang dilakukan ini bertujuan agar peserta yang terdaftar di BPJAMSOSTEK dapat segera menikmati hasil dari manfaat menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” ujarnya.

Sebelumnya, diketahui JHT BPJS BPJAMSOSTEK itu merupakan salah satu program yang memiliki fungsi sebagai tabungan jangka panjang peserta yang dapat diklaim saat mencapai usia 56 Tahun, meninggal dunia dan cacat total tetap.

Baca Juga : Peringatan HUT ke-18 Kolut Diwarnai Keributan

Dimana Manfaat Jaminan hari Tua merupakan hasil dari akumulasi iuran yang ditambah dengan hasil pengembangannya. Adapun hasil pengembangan iuran tersebut paling sedikit sebesar rata – rata bunga deposito Bank.

 

Penulis : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page