BREAKING NEWS

‎BPJN Sultra Rilis Daftar Perusahaan Tambang Nikel yang Melanggar Ijin Dispensasi dan Sedang Mengajukan Ijin Penggunaan Jalan Tahun 2025

1415
×

‎BPJN Sultra Rilis Daftar Perusahaan Tambang Nikel yang Melanggar Ijin Dispensasi dan Sedang Mengajukan Ijin Penggunaan Jalan Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Kendari, mediakendari.com —Badan Pengelolaan  Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis daftar Perusahaan Pertambangan Bijih Nikel yang mengajukan ijin Dispensasi Penggunaan Jalan Nasional untuk tahun 2025.

Bagian Perizinan BPJN Sultra, Sandra Zulfikar,  menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan yang saat ini mengajukan surat ijin penggunaaan jalan nasional namun sudah sering melewati jalan provinsi antara lain PT Jagat Raya Tama, PT Sambas Minerals Mining, PT Macika Mada Madana, PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), dan PT Ifishdeco.

Sementara untuk, PT ST Nikel Resources yang telah mendapatkan ijin dispensasi penggunaan jalan nasional yang terbit pada Tanggal 21 April 2025 lalu. Izin itu hanya berlaku satu tahun saja.

Meski sudah tercatat pemegang dispensasi, lanjut Sandra, tapi ST Nickel sendiri sedang terproses atas dugaan pelanggaran ijin dispensasi tersebut.

‎”Kemudian ada beberapa perusahaan lain masih dalam tahap pelengkapan berkas,” ujar Sandra, Selasa, (06/05/2025).

Menurutnya, Perusahaan-perusahaan tersebut saat ini sudah dalam proses penerbitan ijin sedangkan PT lainnya dalam proses baru akan mengajukan surat surat permohonan.

Sandra menyebut, ada beberapa PT yang ikut melakukan pelanggaran meskipun belum memiliki surat ijin jalan. Perusahaan itu diantaranya, PT WIN yang sudah melalui jalur nasional namun belum memiliki ijin dispensasi sehingga ditegur.

PT Ifishdeco, melalui jalan provinsi, saat ini dalam tahap pengurusan kembali.

Kemudian, ‎PT Modern Cahaya Makmur (MCM) juga tercatat sebagai pelanggaran lintas jalan.

‎BPJN Sultra, kata Sandra, berharap perusahaan-perusahaan tersebut dapat mematuhi peraturan dan menyelesaikan proses perijinan dengan baik untuk menghindari sanksi lebih lanjut.

‎”Kami terus mengawasi Perusahaan Pertambangan Bijih Nikel yang belum memiliki Ijin Penggunaan Jalan Nasional,” pintanya.

Laporan: Geril

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

/ Tim Redaksi

You cannot copy content of this page