Reporter: Safrudin Darma
Editor : Kang Upi
BURANGA – Bupati Buton Utara (Butur) Abu Hasan melantik Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) di Aula Sekretariat Daerah (Setda), Senin 1 juli 2019.
Majelis ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Butur Nomor 50 tahun 2019 tentang pembentukan tim majelis dan sekretariat tim pertimbangan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi Kabupaten Buton Utara, tertanggal 18 maret 2019.
Dalam sambutannya, Abu Hasan menjelaskan, majelis TP-TGR merupakan salah satu wadah internal pemerintah daerah untuk memproses dan menyelesaikan masalah terkait kerugian keuangan.
Baca Juga :
- 29 Eks Kepsek Konawe Laporkan Dugaan Maladministrasi Mutasi ke Ombudsman Sultra
- Hadiri HUT ke-66 Konawe, Gubernur Sultra Tekankan Persatuan dan Pembangunan Berkelanjutan
- 50 Operator SPBU Sulselbar Ikuti Upskilling Pertamina untuk Perkuat Layanan
- Polda Sultra Musnahkan 6,2 Kg Sabu dan 958 Gram Ganja
- Jelang Idulfitri, Gubernur Sultra Turun Langsung Pantau Harga dan Distribusi Pangan
- Satu Tahun Pimpin Kendari, Siska–Sudirman Paparkan Capaian Pembangunan
“Termasuk juga aset barang daerah yang dilakukan bendahara, pegawai bukan bendahara, maupaun pihak ketiga,” papar Abu Hasan.
Mantan Kepala Biro Humas Pempov Sultra ini juga menuturkan, majelis TP-TGR yang dilantik berjumlah 14 orang yang terdiri dari delapan anggota majelis yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Butur, Muhammad Yasin dan enam sekretaris majelis.
“Meski jumlahnya sedikit tetapi peran mereka sangat besar. Harapan kita majelis ini besikap tegas dalam mengemban tugas, sebab yang dihadapi adalah para PNS itu sendiri dan yang terpenting menjalakan tugas untuk kepentingan daerah bukan pribadi,” tegas Abu Hasan. (A)











