KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua pemuda karena membawa busur.
Pelaku berinisial MR (18) dan MFA (16) ditangkap dalam Operasi Cipta Kondisi di bengkel depan Lorong Kelapa Kuning, Jalan Sorumba, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Kadia Kota Kendari pada Kamis, 24 November 2022, sekitar pukul 20.00 WITA.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, penangkapan itu berawal saat Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari sedang melakukan razia cipta kondisi.
Baca Juga : Gubernur Sultra Salurkan BLT BBM dan Program PKH
“Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari sedang melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi dengan sasaran senjata tajam di wilayah Hukum Polres Kendari,” ujarnya, Jumat (25/11/2022).
Dari penangkapan MR terdapat sejumlah barang bukti senjata tajam (sajam) , seperti 2 buah mata busur, 1 buah ketapel, 1 buah tas selempang warna hitam coklat, 1 buah mata pisau.
Sedangkan dari tangan MFA diamankan barang bukti, yakni 1 buah mata busur, 1 buah ketapel, 1 buah tas punggung warna navi, 1 buah badik,b1 buah golok sisir, dan 1 buah kikir.
Baca Juga : Cabor Sepakbola Porprov Sultra, PS Kolaka Utara Bantai PS Konawe Kepulauan 3-0
Terduga MR merupakan residivis kasus pembusuran, di mana Ia sendiri baru saja selesai menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIA Kendari sekitar Juli 2022.
“Berdasarkan hasil interogasi, MFA mengaku telah melepaskan 2 mata busur, pertama di Belakang STM Jl.Sao-sao Kota Kendari dan mengenai kendaraan roda empat serta yang kedua di lepaskan di sekitaran Kecamatan Wua-wua Kota Kendari,” katanya.
Untuk saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari. Keduanya dijerat pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 KUHP.
Reporter : Muhammad Ismail
Facebook : Mediakendari