Reporter: Syaud Al Faisal
Editor: La Ode Adnan Irham
LABUNGKARI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) memastikan peserta yang ingin ikut tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Buteng bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP Elektronik atau KTP-El.
Kepala Dinas Dukcapil Buteng, Syamsuddin saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu (6/11/2019) mengatakan, saat ini Buteng kekurangan blangko KTP-el dan banyak warga merasa khawatir bila suket tidak bisa digunakan dalam pendaftaran CPNS 2019.
“Masyarakat tidak perlu ragu, karena surat edaran BKN pusat membolehkan hal tersebut,” katanya.
Syamsuddin menjelaskan, suket maupun KTP kekuatan hukumnya sama, dimana suket dilengkapi barcode yang dapat dipidai untuk menunjukan data diri pemegang suket. Sehingga calon peserta yang belum mendapatkan KTP El dapat melampirkan Suket.
Baca Juga :
- Pemerintah Kabupaten Konawe Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Periode II
- Meningkatnya Pengunjung Museum Sulawesi Tenggara, Target 30 Ribu Wisatawan pada 2025
- Tim Mediakendari Kunjungi Rumah Makan Pangkep di Konawe Selatan
- Pengukuhan Kepala OJK, Pj. Gubernur: Lindungi Masyarakat Sultra dari Investasi Ilegal dan Pinjol Ilegal
- Pemprov Sultra Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Persiapan Angkutan Lebaran 2025
- Gubernur dan 16 Kepala Daerah di Sultra Jalani Pemeriksaan Kesehatan
“Jadi saya harapkan kepada masyarakat, jika masih mempunyai KTP nya, jangan dulu sering-sering mengganti KTP karena alasan gratis,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Syamsuddin Disdukcapil sedang berupaya mendapatkan tambahan blangko ke pemerintah pusat. Syamsuddin saat ini sudah berada di Jakarta untuk mengambil blangko KTP. Ia berharap membawa pulang blangko yang dibutuhkan itu. (B)