Reporter: Syaud Al Faisal
Editor: La Ode Adnan Irham
LABUNGKARI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) memastikan peserta yang ingin ikut tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Buteng bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP Elektronik atau KTP-El.
Kepala Dinas Dukcapil Buteng, Syamsuddin saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu (6/11/2019) mengatakan, saat ini Buteng kekurangan blangko KTP-el dan banyak warga merasa khawatir bila suket tidak bisa digunakan dalam pendaftaran CPNS 2019.
“Masyarakat tidak perlu ragu, karena surat edaran BKN pusat membolehkan hal tersebut,” katanya.
Syamsuddin menjelaskan, suket maupun KTP kekuatan hukumnya sama, dimana suket dilengkapi barcode yang dapat dipidai untuk menunjukan data diri pemegang suket. Sehingga calon peserta yang belum mendapatkan KTP El dapat melampirkan Suket.
Baca Juga :
- Pemprov dan DPRD Paripurnakan HUT Sultra ke-60
- Wakili Pj Gubernur, Sekda Sultra Paparkan Tiga Kunci Sukses Otoda dari Kemendagri
- Keciprat Dana Pusat Rp 29 Miliar, Pj Bupati Konawe akan Fokus Tiga Program Pembangunan, Bangun Jalan Dari Kasipute Tembus Bandara HO
- LIRA Sultra Tantang Kejati Usut Proyek Pembangunan Stadion Lakidende yang Diduga Mangkrak
- Usai Terima Penghargaan dari Jokowi, KSK Klaim Didukung Surya Paloh dan Partai Pemenang Pilpres untuk Maju Cagub Sultra
- Status Kinerja Tinggi, Hanya Kery Satu-satunya Mantan Bupati di Sulawesi yang Turut Raih Penghargaan dari Presiden Jokowi
“Jadi saya harapkan kepada masyarakat, jika masih mempunyai KTP nya, jangan dulu sering-sering mengganti KTP karena alasan gratis,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Syamsuddin Disdukcapil sedang berupaya mendapatkan tambahan blangko ke pemerintah pusat. Syamsuddin saat ini sudah berada di Jakarta untuk mengambil blangko KTP. Ia berharap membawa pulang blangko yang dibutuhkan itu. (B)