Reporter: Erlin
Editor: La Ode Adnan Irham
ANDOOLO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), mulai membuka penjaringan pendaftaran bakal calon kepala daerah (cakada) untuk pemilukada serentak 2020.
Ketua DPC Partai Demokrat Konsel, Ismiati Iskandar menjelaskan, para bakal cakada dapat memperoleh formulir pendaftaran di sekretariat kantor DPC Partai Demokrat di Jalan Poros Andoolo-Angata atau tepatnya di Desa Andoolo, Kecamatan Andoolo.
Menurut Ismiati, Partai Demokrat memberi ruang terbuka seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin ikut kontestasi. Siapapun yang berminat silahkan. Meski kata dia, kader partai lebih diutamakan dalam setiap hajatan politik.
“Bagi masyarakat yang tertarik untuk ikut, ya bergabung. Jadi intinya, pendaftaran ini terbuka untuk umum bagi siapa saja yang berminat untuk mencalon sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konsel, dan tidak memakai mahar,” jelasnya kepada awak media saat menggelar Konfrensi Pers di Sekretariat DPC Partai Demokrat, Kamis (3/10/2019).
- GERAK-SULTRA Bakal Kawal Penertiban Aset Pemprov Sultra, 800 Temuan BPK RI Jangan Dibiarkan Mengendap
- HMI Untuk Bangsa atau Sekedar Untuk Gerbong?
- Kapolda Sultra Buka Ruang Kritik Pers, Dorong Pemberitaan Akurat untuk Jaga Kamtibmas
- Direktur Penyidikan Jampidsus Dikonfirmasi Penindakan Hukum Terkait Sanksi Satgas PKH Rp2,19 Triliun terhadap Istri Gubernur Sultra ASR Belum Merespons
- Perubahan APBD 2026 Sultra Fokus Perkuat Pelayanan Dasar dan Pembangunan Daerah
- Kejati Sultra Akui Geledah Rumah Direktur PT WNN Hasil Tambang Nikel di Kolaka, LMP Desak Bongkar Hasil Penyitaan
Sekretaris Penjaringan DPC Partai Demokrat Konsel, Ramlan menambahkan, pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dibuka mulai Kamis (3/10/2019) hingga Rabu 16 Okterber 2019.
Sementara untuk persyaratan, sambungnya, sama dengan persyaratan-persyaratan dari penjaringan partai lainnya. Tanggal 16 juga dirangkaikan dengan pengembalian formulir berkas pendaftaran.
Untuk diketahui DPC Partai Demokrat Konsel, berhasil merebut empat kursi di DPRD Konsel. (A)











