NEWS

Dewan Pers : Aduan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Tiap Tahun Meningkat

853
×

Dewan Pers : Aduan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Tiap Tahun Meningkat

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya (kiri) bersama moderator konferensi pers, Penguji LPDS, Rustam Fachri. (Foto: Rahmat R)

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Dewan Pers melalui Wakil Ketuanya, M. Agung Dharmajaya membeberkan angka aduan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik tiap tahun meningkat.

Hal ini disampaikannya dalam acara konferensi pers Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Sulawesi Tenggara oleh Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) dan PT Vale yang dimoderatori oleh Penguji LPDS, Rustam Fachri, pada salah satu hotel di Kendari, Minggu (30/10/22).

Baca Juga : Rustam Fachri Mantan Wartawan di Los Angeles yang Kini Jadi Penguji UKW LPDS

Kata dia, tiap tahun rata-rata di atas 800 kasus pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

“Pelanggaran tiap tahu meningkat, yang paling banyak kasusnya adalah cover both side atau keberimbangan dan berita menduga-duga. Ada 800 kasus dan 80 persen pelanggaran ini dilakukan oleh media online,” ungkap Agung.

Ia melanjutkan, dalam rangka mengatasi masalah ini, Dewan Pers kini telah melakukan berbagai program salah satunya adalah sosialisasi soal UU Pers No. 40 tahun 1999 dan 11 Poin Kode Etik Jurnalistik.

“Terkait dengan kasus pelanggaran kode etik ini, upaya dilakukan Dewan Pers adalah sosialisasi di beberapa daerah tentang aturan tersebut karena kasus ini rata-rata dilakukan oleh media yang baru tumbuh,” bebernya.

Baca Juga : Tingkatkan Kompetensi dan Life Skills, Pemprov-UHO Gelar Akademik Konferensi Internasional

Agung menambahkan, Kode Etik Jurnalistik harus diperhatikan agar profesional menjadi garda terdepan dalam profesi ini.

“Dewan Pers terus melakukan pendataan terkait keberadaan perusahaan pers di seluruh Indonesia. Dengan tujuan untuk mendorong agar bisa mengetahui jumlah dan diberikan dukungan agar segera masuk mendaftarkan diri di Dewan Pers,” tukasnya.

Reporter : Rahmat R.

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page