MUNA – Sebidang tanah warisan almarhum La Ode Ippa, Kepala Distrik Katobu dimasa Pemerintahan Raja Muna ke 26, La Ode Pandu bergelar Omputo Milano te Kosundano pada tahun 1947-1956, diduga dikuasai diam diam oleh kerabatnya sendiri sampai mendirikan rumah di atas makam.
Ironinya perbuatan itu dilakukan oleh ponakannya anak dari saudara almarhum berinisial LDR. Dimana sekitar tahun 1960 – an anak pertama almarhum La Ode Enda Anwar Bin La Ode Ippa menguasakan kepada LDR sejumlah lahan di jalan Gatot Subroto atau dibilangan markas komando distrik militer (Makodim) 1416 Kabupaten Muna untuk dijaga dan dirawat.
Bukannya menjaga, belakangan LDR justru diam diam memperjual belikan lahan tersebut yang bukan miliknya dan mirisnya lagi sampai mendirikan rumah di atas makam yang sebelumnya telah dihibahkan almarhum menjadi tempat penguburan mendiang kerabat dari Morenene, Kabupaten Bombana.
Peristiwa tersebut tentunya sangat disayangkan oleh cucu almarhum, Azis Iskandar Bin La Ode Anwar Enda selaku ahli waris terlebih para kerabat Morenene sebab rumah yang didirikan diatas makam itu yang kini menjadi tempat usaha LDR tanpa adanya konfirmasi dan sepengetahuan pihak keluarga.
Hal itu diungkapkan juru bicara dari keluarga ahli waris, Ld. Rezikapor S Tanda. Kata dia, pihak keluarga sangat menyangkan sikap LDR yang ingin menguasai tanah peninggalan almarhum, La Ode Ippa yang bukan hak miliknya.
Begitu juga kekecewaan yang dialami pihak kerabat Morenene yang tak bisa lagi berziarah ke makam mendiang sanak saudaranya karena sudah tertindis rumah yang dibangun kokoh diatas lokasi pemakaman itu.
“Ada dua pertanyaan dibenak keluarga, apa memang benar ada surat kuasa itu? karena sampai sekarang LDR tidak mampu memperlihatkan dan soal jenazah apakah tertindis dibawah rumah, atau dibongkar kemudian dipindahkan atau jangan sampai dibuang?” ucap Rezi kepada MediaKendari.Com, Selasa 23 November 2021.
Ia mengatakan, bukti bahwa sebidang tanah itu adalah lokasi pemakaman karena masih terdapat sejumlah makam yang belum dibongkar diantara rumah LDR. Tak hanya itu terdapat juga bangunan lain berupa tempat usaha yang diduga tanahnya telah dijual LDR.
“Bahkan iformasinya dalam rumah LDR masih terdapat nisan yang tidak bisa dibongkar, begitu juga dihalaman samping kanan masih ada nisan yang belum dibongkar sampai saat ini,” terangnya.
Olehnya itu, lanjut Rezi pihak keluarga ahli waris berencana akan memperkarakan LDR ke aparat penegak hukum (APH) terkait penguasaan lahan yang bukan atas hak miliknya termasuk menggugat sejumlah bangunan rumah diatas lahan yang telah diperjual belikan.
“Ahli waris memiliki bukti surat surat kepemilikan tanah yang akan digunakan untuk barang bukti memperkarakan LDR dan saat ini pihak keluarga masih berunding agar tanah yang dikuasai dikembalikan fungsinya sebagai tempat pemakaman,” tutupnya.
Penulis : Arto Rasyid