Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tidpidter), Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), memeriksa sekitar lima orang dari pihak PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU), karena diduga perusahaan tersebut menambang dikawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Benar, kami sudah periksa lima orang dari pihak PT KKU,” jelas Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rahcmat Zam Zam saat dihubungi mediakendari.com, Kamis (29/8/2019).
Rachmat menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan secara langsung dilokasi PT KKU di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Kami sudah turun ke lapangan, bersama dengan Kehutanan Konut, untuk mengecek langsung lokasi perusahaan,” ujarnya.
BACA JUGA:
- Kejati Sultra Akui Geledah Rumah Direktur PT WNN Hasil Tambang Nikel di Kolaka, LMP Desak Bongkar Hasil Penyitaan
- Kejati Sultra Turun Tangan, Aset Pemprov yang Bermasalah Mulai Ditelusuri
- Strategi Penanganan Hukum di Pengadilan, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Tekankan Checks and Balances Hak Masyarakat
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya aduan masyarakat ke Polres, yang mengadukan aktivitas PT KKU diduga berada dikawasan hutan.
Aktivitas yang dimaksut, lanjut Rahcmat, PT KKU diduga membangun kantor, mess karyawan, pembuatan jalan hauling, workshop, dan aktivitas lain dikawasan hutan.
Namu demikian, lanjut dia, pihaknya masih akan meminta keterangan saksi ahli dari Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Sultra di Kendari. Keterangan dari saksi ahli nantinya, akan menjadi rujukan apakah kasusnya dinaikan ke penyidikan atau tidak.











