Redaksi
KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk menangani kasus dugaan 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sultra.
Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto, kepada wartawan mengatakan, kasus dugaan desa fiktif di Konawe terus berlanjut.
“Kami minta pendampingan dan supervisi dari KPK dan Bareskrim Polri. Jadi, kami yang menangani kasusnya dan yang mem-backup KPK dan Bareskrim,” jelasnya.
Iriyanto memastikan kasus tersebut akan terus berlanjut dan tak akan dihentikan sebelum kasusnya tuntas. “Kasusnya saya pastikan lanjut terus. Tidak akan saya hentikan,” tegasnya.
BACA JUGA :
- 11 TAHUN TAK DIBAYAR! KUASA HUKUM KELUARGA LAMOKUNI TUNTUT PERUSAHAAN KEMBALIKAN LAHAN PLASMA 35%
- Program Makan Bergizi Gratis Nasional Gagal Kontrol Kualitas, Temuan Batu di Konawe Jadi Bukti Sorotan!
- Kasus Korupsi dan Praktik Ilegal di Konawe, Ini Target Kerja Kapolres Edi Raharjono
- BREAKING: ADV ASPIN S.H., M.H BANTAH KERAS PT SJAP “PLASMA 20% SEJAK 2023 TIDAK PERNAH SAMPAI KE WARGA WAWOONE!
- Konsorsium NGO di Konawe Minta Kejati Sultra Periksa 8 Proyek Diduga Bermasalah
- Guru Besar Hukum Prof Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum
Selain meminta pendampingan dan supervisi dari KPK dan Bareskri Mabes Polri, Polda Sultra juga meminta secara khusus kepada KPK untuk melakukan audit. Surat permintaannya, kata Iriyanto, juga sudah dikirim. “Surat sudah saya kirim, meminta bantuan KPK untuk melakukan audit,” katanya.
Soal tersangka, kata Iriyanto, kemungkinan lebih dari satu orang. Masyarakat dan awak media diminta untuk bersabar menunggu proses penyelidikan. “Tersangkanya lebih dari satu. Tapi kami masih butuh pendalaman khusus. Suatu saat, kalau semua sudah jelas, pasti saya akan sampaikan ke teman teman wartawan, mohon bersabar,” imbuhnya.
Jenderal bintang satu ini juga meminta dukungan moril kepada masyarakat Sultra, khususnya masyarakat Kabupaten Konawe. Ia kembali menegaskan bahwa ia tak akan menghentikan kasusnya. “Saya butuh dukungan moril masyarakat Sultra, saya pastikan, saya tidak akan mundur,” pungkasnya.
Kasus dugaan 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe pertama kali disuarakan oleh Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta. IMIK menyebut, bahwa desa-desa yang diduga fiktif tersebut mendapat kucuran Dana Desa (DD).
Ketua IMIK Jakarta, Muhammad Ikram Pelesa mengatakan, pemerintah Kabupaten Konawe diduga telah melakukan manipulasi data penerima Dana Desa. Sesuai informasi dan data yang diterimanya, ada dugaan 56 desa fiktif belum ditetapkan dalam Perda tetapi menerima dana desa.











