BAUBAU – Satuan aparat Polres Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan tiga bocah berusia 14 tahun yakni LS, SW dan RM, Jumat malam (26/1/2018). Mereka adalah dua laki-laki dan seorang perempuan ditangkap dengan dugaan melecehkan gerakan shalat yang direkam melalui video amatir berdurasi 29 detik.
Awal cerita, aksi ketiga bocah siswa di salah satu SMP di Kota Baubau tersebut diketahui dari postingan akun Sri Wulan Kaimuddin di Facebook pada Pukul 08:30 Wita. Setelah ditelusuri, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di lorong Perintis Kelurahan Katobengke Kecamatan Betoambari.
Selanjutnya, sekitar Pukul 09:30 Wita, aparat berhasil mengamankan ketiga anak yang ironisnya, melecehkan gerakan ibadah agamanya sendiri.
Polres Baubau menangkap oknum terduga yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Ras, dan Antar Golongan (SARA).
Kapolres Baubau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Daniel W Mucharam menjelaskan, hasil rekaman video tersebut diposting SW di kediamannya Kelurahan Katobengke pada Kamis malam (25/1/2018) sekitar Pukul 23:33 Wita. Saat ini, ketiga pelaku telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Baubau guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kronologis kejadian, awalnya lelaki RM dan lelaki LS sedang berjoget-joget. Kemudian datang perempuan SW merekam menggunakan Handphone. Tiba-tiba datang seorang teman RM memakaikan kopiah kepada RM. Spontan RM dan LS melakukan gerakan sholat,” ungkap Daniel, Sabtu (27/1/2018).
Reporter: Ardilan
Editor: Kardin