REDAKSI
KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe menetapkan syarat bagi sekolah yang layak menerima bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Dikbud Konawe Suryadi S menjelaskan, syarat untuk sekolah penerima DAK didasarkan pada petunjuk teknis usulan bantuan DAK.
“Selanjutnya, dipastikan data pokok pendidikan atau Dapodiknya baik, dalam artian semua format menu terisi termasuk sarana dan prasarana yang ada disekolah,” kata Suryadi.
Menurutnya, dengan ditampilkannya secara lengkap kondisi sarana sekolah, seperti ruang belajar, perpustakaan atau laboratorium atau sarana pendukung lain, akan memudahkan dalam penilaian.
“Jadi nanti akan keliatan, apakah ada yang rusak berat atau rusak ringan, jadi akan membantu penilaian akan dilakukan langsung oleh tim perencana di Kementerian Pendidikan Nasional,” ungkapnya.
Suryadi juga menjelaskan, setelah itu akan ditindaklanjuti oleh verifikator yang ada di Dikbud Kabupaten Konawe. Jika ditemukan perbedaan antara yang ditampilkan di Dapodik dan fakta dilapangan, maka usulan akan dibatalkan.
BACA JUGA :
- Gubernur ASR Jawab hasil Pansus LKPJ DPRD Sultra di Rapat Paripurna
- Bupati Yusran Pimpin Langsung Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Desa Sekabupaten Konawe
- KONI Siap Mengharumkan Nama Kendari di HUT Sultra ke 61 di Kolaka
- Wakili Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim sampaikan LKPJ 2024 di Rapat Paripurna DPRD
- Di Apel Pagi, Bupati Konawe Nonaktifkan Empat Pejabat Atas Dugaan Pelanggaran Disiplin
- Pimpin Apel Hari Kartini 2025, Gubernur : Perempuan Berdaya, Sultra Maju
“Kondisi fisik akan dicek, jika ternyata kondisi yang di Dapodik berbeda dengan yang aslinya, itu batal karena itu tidak boleh, jadi dapodik itu menentukan hasil verifikasi,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, untuk kategori bantuan ini tidak diketntukan dari umur bangunan, tapi kondisi bangunan secara faktual, termasuk diantaranya bangunan yang menjadi korban bencna
“Jadi meski baru lima tahun dibangun, tapi langsung rusak karena bencana maka berpeluang mendapat bantuan, karena Juknis nya pun memberikan ruang bagi sekolah korban bencana,” ujarnya.
Suryadi berharap Kepala Sekolah sebagai pemimpin dalam operasional DAK, benar-benar melaksanakan agenda sesuai rencanan anggaran biaya (RAB) dan Juknis yang ada.
“Jangan coba-coba melakukan hal yang diluar juknis, dan RAB, karena saya juga bertenggungjawab secara penuh jika itu dilaksanakan seuai RAB dan juknis,” pungkasnya.