Reporter: Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan teguran pada Bupati Kolaka Timur dan Konawe Kepulauan karena memungut biaya Pendidikan Dasar (Diksar) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga Rp 9 juta.
Teguran ini disampaikan langsung anggota Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan Kedeputian Bidang Pencegahan KPK, Dwi Aprillia Linda dalam pertemuan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) terkait monitoring kinerja Pemprov Sultra, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sultra, Rabu (24/4/2019).
Menurutnya, KPK telah menerima laporan tentang pungutan biaya Diksar tersebut. Untuk itu, kata Dwi Aprillia Linda, dirinya meminta penjelasan kedua kepala daerah tersebut, apakah Diksar CPNS tidak dianggarkan di APBD dan pungutan itu seperti itu apa pungli atau tidak?
“Bupati Koltim dan Konkep, mohon dijelaskan tentang ada pengaduan masyarakat yang kami terima, bahwa Diksar CPNS ditarik biaya Rp 9 juta per orang. Apakah Diksar CPNS tidak dianggarkan di APBD, kalau ada dalam APBD, wajib dibatalkan,” tegasnya.
Baca Juga :
- GERAK-SULTRA Bakal Kawal Penertiban Aset Pemprov Sultra, 800 Temuan BPK RI Jangan Dibiarkan Mengendap
- HMI Untuk Bangsa atau Sekedar Untuk Gerbong?
- Kapolda Sultra Buka Ruang Kritik Pers, Dorong Pemberitaan Akurat untuk Jaga Kamtibmas
- Direktur Penyidikan Jampidsus Dikonfirmasi Penindakan Hukum Terkait Sanksi Satgas PKH Rp2,19 Triliun terhadap Istri Gubernur Sultra ASR Belum Merespons
- Perubahan APBD 2026 Sultra Fokus Perkuat Pelayanan Dasar dan Pembangunan Daerah
- Kejati Sultra Akui Geledah Rumah Direktur PT WNN Hasil Tambang Nikel di Kolaka, LMP Desak Bongkar Hasil Penyitaan
Ketegasan senada juga disampaikan Ketua Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Aldinsyah Malik Nasution, yang meminta Bupati Koltim dan Bupati Konkep untuk segera menghentikan pungutan biaya Diksar tersebut.
“Setau saya tidak ada di daerah lain, kalau mereka tidak kecewa mereka tidak mungkin melapor. Kalau sudah jalan, batalkan saja jangan pusing-pusing anggarkan saja masih ada waktu itu,” ungkap pria yang akrab disapa Coki ini.
Sementara itu, saat dikonfirmasi masalah ini, Bupati Konkep Amrullah mengaku, jika kegiatan tersebut sejatinya telah masuk dalam anggaran APBD, namun tidak mencukupi. Untuk itu, Pemda dan Peserta CPNS membuat kesepakatan menggunakan dana pribadi untuk biaya Diksar.
“Ini sebenarnya permintaan peserta juga pak, karena masa percobaan mereka hanya 1 tahun. Supaya Diksarnya tetap jalan, pake uang peserta dulu, nanti di APBD P baru kita ganti sesuai yang disetorkan,” ungkapnya.
Bupati Koltim Tony Herbiansyah yang juga menghadiri pertemuan Korsupgah KPK di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sultra, mengaku untuk biaya Diksan di Pemda Koltim belum dianggarkan dalam APBD Koltim.
Ketua DPW Nasdem ini juga menyebut, jika geger pungutan dana Dikas para CPNS itu hanya ramai di media sosial, dan belum ada CPNS yang menyetorkan dananya.
“Hanya saja di media sosial sudah bicarakan duluan, tapi kita juga tidak bisa salahkan yang di media sosial. Jadi tidak ada itu, jangankan dilaksanakan di wacanakan saja belum,” terang Ketua DPW Nasdem ini. (A)











