Reporter: Mumun
Editor : Taya
WANGGUDU – Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menempatkan satu personilnya di Kantor Syahbandar setempat untuk memantau setiap perusahaan tambang nikel yang akan memberangkatkan kapal tongkangnya.
Kepala Dinas Perhubungan Konut Aris L mengatakan, tujuan penempatan personil Dishub di Kantor Syahbandar adalah untuk memastikan seluruh perusahaan tambang baik yang memuat ore nikel atau pun alat berat memenuhi kewajibannya ke Pemkab sebelum kapalnya diberangkatkan.
Baca Juga :
- Minggu Kasih di Gereja Toraja, Dir Samapta Sampaikan Pesan Bahaya Narkoba
- Wakapolres Konsel Bersama Wagub Sultra Hadiri Harlah Ponpes Nahdlatul Ulum – 1000 Jamaah Tumpah Ruah di Konda
- Minggu Kasih, Kapolres Konawe Selatan Ajak Jemaat Gereja Perangi Judi Online dan Narkoba
- LIRA Sultra Desak Gakkum Beri Sanksi Pidana PT Sambas Atas Dugaan Perambahan Hutan Mangrove
- Kapolres Konsel AKBP Daeng Riandika Pimpin Pengungkapan Curanmor dan Penyerahan Motor Temuan di Sabulakoa
- Polda Sultra Penegakan Hukum Hasilkan Lelang Barang Rampasan Negara Rp8,18 Miliar, Didominasi Kasus Pertambangan
“Di sana itu (Syahbandar,red), saya menyurat yang intinya semua kapal yang melakukan aktivitas bongkar muat baik itu ore nikel maupun alat berat tidak diperkenankan meninggalkan Konawe Utara sebelum membayar retribusi sesuai Perda nomor 15 tahun 2012,” kata Aris L, Senin (15/4/2019).
Makanya penempatan personil Dishub di Syahbandar Molawe untuk memastikan jika kewajiban seluruh perusahaan ke Pemkab Konut tidak satu pun yang mengalami kebocoran atau tidak dibayar.
“Artinya ketika dia datang di Syahbandar minta Surat Izin Berlayar (SIB) mau berlayar, bayar kemajuan dulu. Dan itu memang diiyakan juga sama Syahbandar. Kalau mau urus SIB tanya dulu ke Pemkab apa kewajibannya sudah atau belum. Kalau belum bayar SIB tidak akan tertib,” ujarnya. (b)











