Reporter: M. Ardiansyah R
Editor: Kang Upi
KENDARI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra) siap mengimplementasikan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
Rencana implementasi SPBE ini dibahas Diskominfo Sultra bersama Komisi III DPRD Sultra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Sekretariat DPRD Sultra, Selasa, (19/11/2019).
“Siap mengawal memberikan prngawasan, serta berkomitmen untuk mendukung anggaran terwujudnya SPBE sesuai Perpres Nomor 95 tahun 2018,” kata Plt. KAdis Diskominfo Sultra, Syaifullah.
Baca Juga :
- Perubahan APBD 2026 Sultra Fokus Perkuat Pelayanan Dasar dan Pembangunan Daerah
- Kejati Sultra Akui Geledah Rumah Direktur PT WNN Hasil Tambang Nikel di Kolaka, LMP Desak Bongkar Hasil Penyitaan
- Kejati Sultra Turun Tangan, Aset Pemprov yang Bermasalah Mulai Ditelusuri
- Strategi Penanganan Hukum di Pengadilan, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Tekankan Checks and Balances Hak Masyarakat
- Kajati Sultra Tanggapi Kapolda soal Kapal Azimat: Jangan Hanya Kejar Perkara, Negara dan Korban Harus Dapat Manfaat
- Kabar Duka, Ipda La Bali Zakarias Personel Biroops Polda Sultra Meninggal Dunia
Syaifullah menuturkan, SPBE merupakan sistem pemerintahan yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III, Suwandi Andi, dijelaskan juga, SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“Bersyukur dan memberikan apresiasi kepada Komisi III telah memberikan ruang dan telah memahami program kegiatan Diskominfo,” tutup Syaifullah.











