Reporter: M. Ardiansyah R
Editor: Kang Upi
KENDARI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra) siap mengimplementasikan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
Rencana implementasi SPBE ini dibahas Diskominfo Sultra bersama Komisi III DPRD Sultra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Sekretariat DPRD Sultra, Selasa, (19/11/2019).
“Siap mengawal memberikan prngawasan, serta berkomitmen untuk mendukung anggaran terwujudnya SPBE sesuai Perpres Nomor 95 tahun 2018,” kata Plt. KAdis Diskominfo Sultra, Syaifullah.
Baca Juga :
- 11 TAHUN TAK DIBAYAR! KUASA HUKUM KELUARGA LAMOKUNI TUNTUT PERUSAHAAN KEMBALIKAN LAHAN PLASMA 35%
- Plt Lurah Toronipa Sebut Ada “Pungli” di Pos PAD Pariwisata Konawe, Hasilkan Rp 4 Hingga 5 Juta oleh Warga pada Malam Hari
- Plt Lurah Toronipa Indawati Ganti Tiga Aparat RT/RW dapat Dukungan dari Bupati Yusran
- TEGAS! Pimpinan BULOG Unaaha Hendra Dionisius: Beras Banpang Tidak Layak Kami Ganti 2×24 Jam
- Tuduhan PT Merbaujaya Indahraya, Tak Terbukti, Armin Amin Divonis Bebas PN Andoolo
- Pemilik Lahan Pertanyakan Status Pengelolaan Wisata Toronipa, SK Lurah Disebut Upaya Menertibkan Pengelolaan
Syaifullah menuturkan, SPBE merupakan sistem pemerintahan yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III, Suwandi Andi, dijelaskan juga, SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“Bersyukur dan memberikan apresiasi kepada Komisi III telah memberikan ruang dan telah memahami program kegiatan Diskominfo,” tutup Syaifullah.











