Reporter: Hendrik
Editor: Taya
KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara memusnahkan narkoba jenis sabu golongan I sebanyak 1338,92 Gram dan 15 butir pil ekstasi periode Oktober hingga November 2019.
Pemusnahan barang haram tersebut dari penangkapan tiga pelaku dan tiga laporan yang berbeda masing masimg diantaranya yakni GA (23) LP/490/X/2019/SPKT Polda Sultra pada 17 Oktober 2019, K (21) LP/491/X/2019/SPKT Polda Sultra 17 Oktober 2019, dan F (37) LP/513/XI/2019/SPKT Polda Sultra pada 10 November 2019.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhy Permana mengatakan pelaku GA dan K ditangkap pada Oktober 2019 di Jalan Dr Muh Hatta Lorong Stegas, Kelurahan Sodoho, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari dengan barang bukti sebanyak 258,58 Gram.
Baca Juga :
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Santunan dan Pererat Toleransi di Poso
- Raih Juara Dua Nasional, Maliqa Aurora Sukses Harumkan Nama Sultra di Ajang Supra Star Indonesia 2026 di Batam
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Santunan bagi Anak Yatim dan Dhuafa Lintas Agama di Makassar
- Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan
- Pencemaran Industri di Morosi Rugikan Warga Hingga Rp35 Miliar
- Kajati Sultra Selesaikan Ujian Akhir Sespimti Polri, Usung Strategi Penyelesaian Perkara SDA Berbasis Pemulihan Aset
“Jadi barang bukti GA sebanyak 258,58 gram dan sisikan dipengadilan sebanyak 6,5 gram, sedangkan K sebanyak 1020 gram dan disisihkan untuk pembuktian dipengadilan sebanyak 2 gram,” ungkap Satria saat pemusnahan sabu di depan Sabhara Polda Sultra, Kamis (28/11/2019).
Sementara pelaku F diamankan di Jalan Sao Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada November 2019 dengan barang bukti jenis sabu sebanyak 74,34 gram dan pil ekstasi 16 butir.
“BB jenis sabu yang disisipkan untuk pengadilan sebanyak 5,50 gram dan pil ekstasi sebanyak satu butir,” terangnya.
Sebelum dilakukan pemusnahan barang haram itu dilakukan pengujian oleh Biddokkes Polda Sultra dan BNNP Sultra dengan menggunakan alat pendeteksi narkoba. Hasilnya barang haram itu mengandung amfetamin golongan I jenis sabu.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang haram dengan menggunakan blender sebanyak empat unit dan disaksikan dengan tamu undangan serta tersangka. (B)











