Reporter : Erlin
Editor : Kang Upi
PALANGGA – Emosi JN, warga Desa Aosole, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) nampaknya tidak bisa terbendung lagi, setelah dirinya menerima bahwa istrinya, diduga main serong dibelakangnya.
Namun, bukannya mencari tahu kebenaran informasi tersebut, JN, malah memilih jalan singkat dengan melukai SM, pria asal Desa Ombu-ombu Jaya, Kecamatan Laeya, yang dituduhnya main serong dengan istrinya.
Akhirnya, JN kini harus berurusan dengan aparat kepolisian karena tindakannya itu, sementara SM, harus mendapatkan perawatan intensif, setelah kakinya nyaris putus akibat ditebas pelaku.
Kapolres Konsel AKBP Dedy Adrianto melalui Kasat Reskrim Iptu Fitrayadi menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Aosole, Kecamatan Palangga, Konsel, Rabu (27/3/2019).
Menurutnya, awalnya pelaku mendapat informasi bahwa Istrinya memiliki “hubungan spesial” dengan korban, mendengar informasi tersebut, pelaku yang emosi berusaha menenangkan diri dengan melaksanakan shalat.
Seusai shalat, pelaku mendengar mobil milik Korban berhenti di dekat rumahnya. Pelaku yang tidak bisa memendam emosinya itu lalu keluar dari rumah melalui pintu belakang, membawa sebilah parang dan langsung mengayunkan parangnya ke kaca mobil korban. Tidak puas merusak kaca mobil korban, pelaku juga mengayunkan parangnya ke kaki korban, sehingga mengalami luka parah, hingga nyaris putus.
Baca Juga :
- Kejari Konsel Gelar JMS di SMAN 10 Konsel
- Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Mengadakan Program “Jaksa Masuk Sekolah” di SMA Negeri 16 Kabupaten Konawe Selatan
- Kejari Konsel Gelar Rapat Tim Koordinasi PAKEM
- Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Konsel Mengikuti Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan Watubangga
- Kejari dan Pemda Konsel Teken MoU Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
- Kajati Sultra Lantik Ujang Sutisna,SH Sebagai Kajari Konsel
“Pelaku juga memarangi korban di kedua kakinya sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek yang parah,” jelas Iptu Fitrayadi.
Atas tindakannya ini, pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Konsel. Dan dilakukan penangkapan pada hari itu juga. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman penjara 5 tahun. (A)