Redaksi
KENDARI – Ketua DPRD Sulawesi Tenggara Abdurrahman Shaleh mengajak para pengusaha pertambangan yang beroperasi di Sultra untuk mematuhi regulasi yang ada.
Hal itu diungkapkan Abdurrahman Shaleh dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Rekonsiliasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Claro Hotel, Senin (26/8/2019).
Rapat ini digelar sebagai implementasi PP Nomor 55 tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Sultra.
“Pengolahan sumber daya alam di Sultra yang dilakukan dengan baik, benar dan mengikuti regulasi dengan konsep kearifan lokal akan bisa meningkatkan income (pendapatan) perkapita bagi kita,” kata Abdurrahman Shaleh.
Menurutnya, jika pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara benar sesuai regulasi, maka Sultra bisa menjadi rujukan bagi 33 provinsi lain di Indonesia tentang tata kelola pertambangan yang benar.
BACA JUGA:
- Pertamina Gandeng Kejati Sultra, Perkuat Tata Kelola dan Jamin Pelayanan Energi untuk Masyarakat
- Kapal Bermuatan Tiga Penumpang Alami Mati Mesin di Perairan Desa Kokapi, Tim SAR Kendari Dikerahkan
- Kebutuhan BBM Naik, Pertamina Maksimalkan Penyaluran Pertalite untuk Warga Kota Kendari
“Saya berharap Sultra bisa tumbuh dari 6,6 menjadi 8 seperti awal masuknya usaha pertambangan dan angka kemiskinan yakni 10,11 bisa turun dan masyarakat semakin sejahtera,” pungkasnya.











