NEWS

Dosen dan Mahasiswa Hukum UHO Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Hak Milik Atas Tanah Melalui Jalur Non-Litigasi di Desa Abelisawah

1456
×

Dosen dan Mahasiswa Hukum UHO Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Hak Milik Atas Tanah Melalui Jalur Non-Litigasi di Desa Abelisawah

Sebarkan artikel ini
Kelompok Dosen bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oloe (UHO) yang diketuai oleh Fitriah Faisal, S.H., M.H. melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Desa Abelisawah Kecamatan Anggalomoare Kabupaten Konawe pada hari Minggu, tanggal 17 Juli 2022 lalu.

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Kelompok Dosen bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oloe (UHO) yang diketuai oleh Fitriah Faisal, S.H., M.H. melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Desa Abelisawah Kecamatan Anggalomoare Kabupaten Konawe pada hari Minggu, tanggal 17 Juli 2022 lalu.

Adapun Pengadian yang dilakukan di tengah masyarakat berupa penyuluhan hukum terkait dengan Penyelesaian Sengketa Hak Milik Atas Tanah Melalui Jalur Non-Litigasi.

Fitriah Faisal mengatakan, kegiatan Pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan karena banyak permasalahan yang terjadi di masyarakat terkait dengan sengketa tanah dan bagaimana penyelesaiannya.

“Pada umumnya masyarakat menyelesaikan sengketa tanah melalui jalur pengadilan/litigasi. Padahal penyelesaian sengketa pada umum dibagi menjadi dua jalur yaitu jalur litigasi atau pengadilan dan jalur non-litigasi atau di luar pengadilan seperti mediasi, konsiliasi, negosiasi dan konsultasi,” kata Fitriah.

Baca Juga : Persiapan G20, Gubernur Ali Mazi Intruksikan Anjungan Sultra di TMII Segera Dikerjakan

“Namun demikian masih banyak masyarakat yang kurang memahami terkait penyelesaian sengketa hak atas tanah jalur non-litigasi dan juga kurangnya sosialisasi dan edukasi yang didapat masyarakat mengenai penyelesaian sengketa jalur non-litigasi,” sambungnya.

Fitriah melanjutkan, untuk itu dengan adanya pengabdian ini dapat memberikan pengetahuan dan sekaligus mengedukasi masyarakat terkait Penyelesaian Sengketa Hak Milik Atas Tanah Melalui Jalur Non-Litigasi dengan harapan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait dengan Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Jalur Non-Litigasi.

“Kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah Desa dan masyarakat Desa Abelisawah telah memberikan kami kesempatan untuk mengadakan penyuluhan hukum dan juga terima kasih atas partisipasi dari masyarakat dalam mengikuti kegiatan penyuluhan hukum sampai dengan selesai semoga dapat memberikan manfaat dan tambahan pengetahuan tentang penyelesaian sengketa tanah melalui jalur Non-Litigas.

 

Reporter : Rahmat R.

You cannot copy content of this page