Reporter: Safrudin Darma
BURANGA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan kelanjutan proses hukum atas dugaan ijasah palsu Kepala Desa Lamoahi Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, berinisial AJ.
Ketua DPD LAI Sultra Hartawan, SH menjelaskan, dugaan adanya kasus tersebut telah dilaporkannya ke Polres Muna pada 12 April 2018 lalu, namun hingga kini belum ada kelanjutan proses hukum atas kasus tersebut.
“LAI melaporkan Kades Lamoahi (AJ) atas dugaan pemalsuan ijazah, melalui Direktorat Reskrim Umum Polda Sultra. Akan tetapi, laporan kami dilimpahkan ke Polres Muna,” kata Hartawan.
Hartawan juga menegaskan, jika data yang diberikan pihaknya sudah cukup lengkap, sehingga dirinya meminta Polres Muna untuk secepatnya menuntaskan kasus ini.
BACA JUGA :
- KNPI Sultra Desak Kejagung dan Satgas PKH Transparan Soal Denda Administratif Perusahaan Nikel PT TMS di Kabaena Bombana
- LIRA Sultra Desak Kejati Periksa Gubernur ASR Terkait Dugaan Aliran Dana Pilkada dari PT TMS
- Tambang Nikel PT Kasmar Tiar Raya Telan Korban, M Nawir Dianiaya hingga Kritis di RS Jafar Harun
- Diduga Sedang Liputan Pembayaran Lahan, Kades Herman Rangkap Jadi Humas PT Kasmar Tiar Raya di Kolut Aniaya M Nawir Hingga Kritis
- Ber ID Card Warta Global, Oknum Kades Mekuasseng Diduga Aniaya M Nawir Hingga Tak Sadar Diri di RS Jafar Harun Kolut
- Apresiasi Penanganan Tipikor, Ampuh Desak Kajati Sultra Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tower Bank BPD Sebesar Rp 7, 7 Miliar
Dijelaskannya juga, jika dirinya telah berulang kali mempertanyakan ke Polres Muna, untuk mempertanyakan kelanjutan kasus ini. Dan dari informasi yang diterimanya, Kades Lamoahi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini mandeg, alasan penyidik masih mau ke Labfor. Kami pahami dan kami ikuti alasan penyidik. Tetapi yang janggal, adalah kenapa lama sekali, sekitar tiga bulan dan terus disitu perkembangannya,” tegas Hartawan.
Dengan sudah ditetapkan tersangka, kata Hartawan, Polres Muna seharusnya menahan AJ. Ia juga menyebut Kades Lamoahi itu harusnya tidak bisa mengikuti pencalonan Kades karena baru berusia 24 tahun, sedangkan syarat pencalonan minimal berusia 25 tahun.
Bukan hanya soal lamanya proses penuntasan kasus ini, hingga satu tahun lebih, Hermawan juga mengaku menyesalkan pernyataan Polres Muna yang menyebut jika bukti- bukti dalam kasus ini telah hilang.
“Masa sih bukti laporan ada ditangan penyidik bisa hilang begitu saja. Tapi kami tidak putus asa, kami akan melaporkan kembali Kades Lamoahi, demi keadilan dan masyarakat,” pungkasnya. (A)











