Reporter: Erlin
Editor : La Ode Adnan Irham
ANDOOLO – Untuk peningkatan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada pemberi kerja atau pelaku usaha. Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Konawe Selatan (Konsel) menjalin kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Konsel, melalui penandatanganan MoU, Rabu (6/11/2019) di aula DPM-PTSP.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Muhyiddin DJ menjelaskan, MoU dengan DPM-PTSP dalam rangka merangkul masyarakat, perusahaan dan pengusaha lainnya agar terdaftar dalam program Badan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS-TK) sebagai peserta yang merupakan program Pemerintah Pusat.
Menurutnya, program itu merupakan program yang memang sudah sejak lama direncanakan dari tahun 2017, namun belum terlaksana maksimal. Peraturan Bupati (Perbup)nya sudah ada, namun tinggal dijalankan saja. Kemudian dilakukan upaya penajaman implemensi jaminan sosial melalui perangkat regulasi.
Di tempat yang sama, Kepala DPM-PTSP Konsel, Hidayatullah menambahkan, MoU yang dilakukan hari ini fokusnya untuk perusahaan. Kata dia, setiap orang yang akan mengurus izin usaha harus taat dengan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan MoU ini, lanjut Hidayatullah, akan diliat konsistensi perusahaan, apakah taat untuk membayar iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Baca Juga :
- GERAK-SULTRA Bakal Kawal Penertiban Aset Pemprov Sultra, 800 Temuan BPK RI Jangan Dibiarkan Mengendap
- HMI Untuk Bangsa atau Sekedar Untuk Gerbong?
- Kapolda Sultra Buka Ruang Kritik Pers, Dorong Pemberitaan Akurat untuk Jaga Kamtibmas
- Direktur Penyidikan Jampidsus Dikonfirmasi Penindakan Hukum Terkait Sanksi Satgas PKH Rp2,19 Triliun terhadap Istri Gubernur Sultra ASR Belum Merespons
- Perubahan APBD 2026 Sultra Fokus Perkuat Pelayanan Dasar dan Pembangunan Daerah
- Kejati Sultra Akui Geledah Rumah Direktur PT WNN Hasil Tambang Nikel di Kolaka, LMP Desak Bongkar Hasil Penyitaan
Selain Rakor dan MoU bersama DPM-PTSP. BPJS Ketenagakerjaan cabang Konsel juga menyerahkan bantuan santunan jaminan kecelakaan kerja yang meninggal dunia kepada ahli waris Almarhum Sulaiman, warga Desa Lalonggasu, Kecamatan Tinanggea sebesar Rp 141 juta.
Hamina (50) Istri Alm Sulaiman yang menerima bantuan santunan kecelakaan kerja mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan konsel.
“Alhamdulillah saya sangat berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang telah memberikan bantuan santunan sebesar, 141 juta,” singkatnya. (B)











