KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari menyediakan tiga pelayanan untuk masyarakat yang ingin berurusan di instansi tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kadis PMPTSP Kota Kendari, Maman Firmansyah saat menghadiri acara BINCANG KITA di Studio MEKTV, Selasa 13 September 2022.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya menyediakan pelayanan tiga, secara garis besar yakni pelayanan perizinan, non perizinan, dan perizinan berusaha.
Baca Juga : BPS Sultra Mulai Jalankan Registrasi Sosial Ekonomi 2022
Dirinya juga menjelaskan, pelayanan perizinan merangkum, perizinan tenaga praktek kesehatan dan lain sebagainya. Selanjutnya non perizinan merangkum, seperti Keterangan Rencana Kota (KRK), Penelitian dan lain-lain, sedangkan izin berusaha salah satu contohnya adalah pemberian izin bagi para pelaku-pelaku usaha.
“Kalau proses perizinan ini bermacam-macam, jangka waktu pengurusannya. Seperti izin praktek, itu memakan waktu satu hingga tiga hari, tapi yang cukup lama itu pengurusan persetujuan bangunan gedung, karena membutuhkan tim tenaga-tenaga ahli yang bertugas untuk menilai,” ungkapnya.
Baca Juga : Coba-Coba Ambil Sabu Dari OM, Wanita Asal Kendari di Tangkap Polisi
Firmansyah menambahkan, bahwa pengurusan saat ini sudah berbasis online dan bisa mengakses di Aplikasi Perizinan Online, seperti siCANTIK Clouddan, Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA), dan SIMBG.
“Jadi memang pak Walikota menginginkan semua pelayanan sudah digital, sehingga memudahkan dan bisa dijangkau oleh masyarakat, hanya menggunakan smartphone. Tapi kami juga menyediakan pelayanan offline, untuk membantu masyarakat yang belum paham dengan digitalisasi,” tungkasnya.
Reporter : Hendrik
Facebook : Mediakendari