KONAWE SELATAN – Anggota DPRD dan Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan Kaji Banding Antar Daerah (KAD) ke Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Rabu 09 Maret 2022.
Kunjungan rombongan anggota DPRD dan Distan Luwu Timur diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Konsel, Nadira bersama Asisten II Setda Konsel Hidayatullah, Sekwan Agusalim, Kadis Ketahanan Pangan Holtikultura dan Perkebunan, Wayan Darma dan beberapa anggota dewan lainnya.
Ketua Pansus, Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, KH Suwardin Ismal, menjelaskan tujuan rombongan DPRD Luwu Timur ke Konsel dalam rangka Kaji banding Antar Daerah (KAD) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kedatangan kami kesini, mengacuh dari surat Dirjen Sarana dan Prasarana yang menyebut kabupaten konsel salah satu daerah yang perna meraih predikat dalam mempertahankan LP2B,” ungkapnya.
Baca Juga : Kisah Pria di Kendari yang Tinggalkan ASN-nya Demi Bangun Bisnis
Menurutnya, rancangan peraturan daerah (Raperda) LP2B terkait perubahan tata ruang wilayah Luwu Timur menetapkan tata ruang wilayah melihat kondisi daerah. Seperti di Denpasar tidak mengikuti aturan pusat. Daerah tata ruang yang tengah berjalan saat ini tidak sesuai dengan kondisi geografis kabupaten Luwu Timur.
“Saya melihat kondisi Konsel mirip dengan Luwu Timur. Dan Konsel juga sudah mendapatkan penghargaan,untuk itu kami berharap kabupaten Luwu Timur juga bisa mengikuti jejak Konsel dibidang pertanian dan peternakan,” harapnya.
Menanggapi hal itu, Asisten II, Hidayatullah membeberkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan di kabupaten konsel seluas 163.221 hektar. Di Perda RTRW ada 163.821 hektar kawasan pertanian. Kemudian kawasan pertanian pangan berkelanjutan seluas 27.707 hektar bersama Lahan cadangan.
Baca Juga : Kisah Pria di Kendari yang Tinggalkan ASN-nya Demi Bangun Bisnis
“Tentunya dukungan dari DPRD sangat besar berkaitan RT RW, serta komunikasi yang baik dengan pihak pusat, kajian akademis sejak 2016 telah kami disusun,” kata Hidayatullah.
Ia menjelaskan Perda yang mengatur hubungan pemerintah dengan petani, pencanangan, isnteif dengan para petani yang melindungi lahan pertanian sesuai Perbup turunan dari Perda RP2B.
“Strategi khusus seirama kita fokus dikawasan pedesaan seperti pertanian sehingga ada regulasi yang mengatur. Kami akan membuat perbub kawasan pertanian pangan berkelanjutan sebagai dasar pengelolaan pertanian di konsel,” terangnya.
Ha senada diungkapkan Kadis TPHP Konsel, Wayan Darma. kata dia, perlu adanya sinkroinisasi dan kerjasama antara pemerintah dan DPRD. Dimana Lahan-lahan yang masuk yakni punya irigasi dan lahan yang tidak beririgasi untuk tanaman holtikultura.
Baca Juga : Ketua DPRD Konawe Optimis Target PAD Ratusan Miliar Bisa Dicapai
“Pemenuhan fasilitas sarana dan prasarana pertanian menjadi perhatian pemerintah dan dewan untuk dibenahi. Sehingga komoditi pertanian di Konsel tetap terjaga demi peningkatan swasembada pangan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Konsel, Nadira mengaku DPRD dan pemerintah daerah selalu duduk bersama untuk merumuskan kebijakan yang pro rakyat. Misalkan perda soal pertanian seperti Raperda LP2B itu disusun tidak menggunakan biaya.
“Terpenting inventarisasi lahan LP2B diberikan kepastian sarana dan prasarana agar lahan yang dicadangkan untuk kawasan pertanian yang sudah di tetapkan Pemda memiliki kepastian ekonomi,” kata dia.
” Lahan yang sudah ditetapkan dalam LP2B dilarang untuk dialih fungsikan. Dalam menetapkan/inventarisasi tanah berstatus LP2B harus melibatkan pemilik lahan,” tambah Sabrila Taridala anggota DPRD Konsel fraksi PKS.
Penulis : Erlin