NEWS

Dua Notaris Pengganti Dilantik, Kakanwil Beri Apresiasi

802
×

Dua Notaris Pengganti Dilantik, Kakanwil Beri Apresiasi

Sebarkan artikel ini
Tampak Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba dalam sambutannya

KENDARI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkumham Sultra), Silvester Sili Laba, melantik dua Notaris Pengganti di aula Kantor Wilayah, Rabu (23/2/2022).

Mereka yang dilantik diantaranya Muh. Satrio, S.H., yang berkedudukan di Kota Kendari menggantikan Notaris Hidayat, S.H., yang sedang menjalankan cuti. Selanjutnya Akbar Rahman HS, S.H., berkedudukan di Kabupaten Kolaka menggantikan Notaris Dr. Wandhi Pratama Putra Sisman, S.H., M.Kn., yang juga sementara menjalankan cuti.

Dalam kesempatan itu hadir pula Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) selaku Wakil Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Sultra, bersama Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Kendari, Lukman M. Saada, S.H., M.H., dan Wakil Ketua MPDN Kab. Kolaka, Pandapotan Harahap, SH., sebagai saksi.

Baca Juga : Sepanjang Januari 2022 Alami Peningkatan Korban, Jasa Raharja Serahkan Santunan Sebesar 1,4 Miliar

Kepala Kantor Wilayah mengapresiasi langkah Notaris ini dalam mengajukan cuti. Menurutnya seorang sebagai pejabat Negara, Notaris terikat dengan aturan dalam pelaksanaan tugas kenotariatanya salah satunya dilarang meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 hari.

“Dalam Pasal 17 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) disebutkan bahwa Notaris dilarang meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah. Hal ini dimaknai bahwa jika Notaris meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 hari kerja berturut-turut, maka Notaris harus mengajukan cuti kepada Majelis Pengawas Notaris. Saya sangat mengapresiasi jika Notaris mengajukan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perunsang-undangan demi menghindari terjadinya permasalahan hukum dikemudian hari,” pesan Silvester dalam sambutannya.

Notaris dan Notaris Pengganti sebagai pejabat umum yang merupakan bagian dari Administrasi Pemerintahan, lanjutnya, diberikan kewenangan untuk melakukan legalisasi ataupun pengabsahan terhadap dokumen keputusan administrasi pemerintahan.

Baca Juga : Bupati dan Wabup Konsel Tanam Perdana Kelapa di Lokasi HGU PT KIC

“Jika Undang-undang Administrasi Pemerintahan telah memungkinkan pelaksanaan administrasi pemerintahan secara elektronik, maka seharusnya secara otomatis Notaris juga dapat menggunakan sistem elektronik untuk menyelenggarakan jasanya yang menjadi bagian dari program revolusi digital yang dilakukan melalui akselerasi pemanfaatan dukungan teknologi informasi, secara intensif dan masif sesuai dengan arahan dari Pemerintah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ketua MPWN Sultra tersebut menjelaskan bahwa sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM, seluruh jajaran harus melakukan transformasi digital dalam melakukan pelayanan publik yang diikuti dengan perubahan mindset.

“Transformasi digital bukan sekedar mengubah layanan menjadi online atau dengan menggunakan aplikasi digital, akan tetapi juga harus diikuti dengan perubahan perilaku. Saya harap agar kita menyesesuaikan sesuai dengan arahan dari Bapak Menteri yang dapat kita awali dengan perubahan pola pikir yang mengedepankan pelayanan yang humanis dan menanamkan mindset untuk bekerja dengan ikhlas dan public oriented dalam rangka menjaga kepentingan nasional,” tutupnya.

 

Penulis : Sardin.D

You cannot copy content of this page