BAUBAU – Empat kontestan Pilwali Kota Baubau 2018 yakni satu calon Wali Kota dan tiga Calon Wakil Wali Kota belum menyerahkan bukti Surat Keputusan (SK) pemberhentian permanen dari instansi asalnya.
Mereka yang dimaksud ialah Roslina Rahim, Ikhsan Ismail, Laode Yasin dan AKBP Ilyas.
Roslina-Yasin wajib serahkan SK pemberhentian anggota DPRD Baubau sedang Ikhsan Ismail menyerahkan SK pemberhentian diri dari anggota DPRD Sultra. Serta, Ilyas harus menyerahkan SK pensiun dini dari anggota Polri.
Ketua KPU Baubau, Dian Anggraini menuturkan, empat kandidat Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau yang harus menyerahkan SK pemberhentian permanen adalah AKBP Ilyas, Roslina Rahim, Ikhsan Ismail dan Laode Yasin.
BACA JUGA: Diduga Langgar Kode Etik, DKPP Bakal Periksa Ketua dan Anggota KPU Baubau
“Keharusan menyerahkan bukti pemberhentian permanen sebagai anggota DPRD dan Polri itu diatur dalam pasal 69 PKPU nomor 3/2017,” ucap Dian, Rabu (11/4/2018).
Kata dia, batas waktu penyetoran SK pemberhentian permanen paling lambat 28 Mei 2018 atau tepatnya 30 hari sebelum tanggal 27 Juni 2018. Apabila dalam jangka waktu tersebut, yang bersangkutan terlambat atau tidak menyerahkan sama sekali, sang kandidat bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat calon.
“SK tersebut paling lambat itu diserahkan sebelum H minus 30 pemungutan suara. Bisa juga diserahkan sebelum itu, kalau tidak menyerahkan konsekuensinya bisa lihat saja aturan,” tuturnya.
Dia menjelaskan, SK pemberhentian permanen merupakan pelengkap dari syarat calon yang sebelumnya telah diserahkan oleh kandidat dimaksud.
“Syarat tersebut yakni surat permohonan pengunduran diri, tanda terima permohonan pengunduran diri dan surat keterangan bahwa penguduran dirinya sudah diproses dari instansi masing-masing,” tandasnya.