HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANEWS

Empat Tahun Lebih Beroperasi di Konawe, PT VDNIP Ternyata Belum Miliki IUKI

897
×

Empat Tahun Lebih Beroperasi di Konawe, PT VDNIP Ternyata Belum Miliki IUKI

Sebarkan artikel ini
PT VDNI

Editor: Taya

KENDARI – Meski telah beroperasi empat tahun lebih di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park (PT VDNIP) yang sebelumnya fasilitas smelter diresmikan oleh Kementerian Perindustrian pada 25 Februari 2019 lalu, kini menyisahkan sejumlah izin yang terbengkalai salah satunya Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe, Burhan membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, selama beroperasi PT VDNIP di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe hingga kini belum mengantongi IUKI.

Ia menuturkan salah satu syarat untuk mendapatkan IUKI yang diterbitkan pemerintah pusat ialah Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

“Saat ini baru mempunyai izin usaha industri oleh PT VDNIP. Ini digunakan untuk pembangunan pabrik dan sudah selesai semua,” katanya kepada MEDIAKENDARI.com, Jumat (18/10/2019).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pihak perusahaan sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe. Namun ditolak karena tidak memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Kepala Seksi Infrasturktur Pengukuran BPN Konawe, Gede Sudira mengatakan PT VDNIP memang sudah membebebaskan lahan masyarakat melebihi persyaratan atau sudah memenuhi 50 persen plus 1 hektar. Namun saat mengajukan permohonan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) masih terdapat persyaratan lain yang belum dipenuhi.

BACA JUGA:

“Seharusnya VDNI memasukan permohonan untuk mendapatkan izin HGB harus melengkapinya, karena tidak memenuhi persyaratan sehingga kita tolak,” ujar Gede di Kantor BPN Konawe.

Menurutnya, dengan banyaknya persyaratan yang belum dipenuhi PT VDNIP, maka permohanan sertifikat HGB belum diproses oleh BPN Konawe.

Saat dihubungi melalui telepon seluler Deputy Branch Manager PT VDNIP, A. Chairrillah Wijdan oleh Jurnalis MEDIAKENDARI.com belum mendapatkan jawaban tentang hal tersebut. Sementara Kepala Teknik Tambang PT VDNIP, Wahyudi Agus Kristianto mengaku tidak mengetahui hal itu.

“Silahkan tanya ke pusat saja. Saya juga tidak tahu mengenai izin usaha kawasan industri,” katanya saat dihubungi melalui telepon seleler, Jumat (18/10/2019).

Dalam laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menuliskan syarat untuk memperoleh IUKI sebagai berikut:

  • Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan
  • Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan
  • Rekaman akta pendirian dan pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM
  • Rekaman Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan Usaha yang dimiliki
  • Rekaman NPWP
  • Bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan :
    a. Rekaman sertifikat Hak Atas Tanah atau akta jual beli tanah oleh PPAT atau
    b. Rekaman perjanjian sewa-menyewa tanah
  • Bukti penguasaan/penggunaan gedung/bangunan :
    a. Rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau
    b. Rekaman akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan
  • Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) semester terakhir
  • Rekaman persetujuan/pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau rekaman persetujuan/pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
  • Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau peraturan daerah setempat

You cannot copy content of this page