Reporter: Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengancam para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra jika tak mendirikan kantor di Kota Kendari maka IUP akan dicabut.
Disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu (Minerba) ESDM Sultra, Yusmin, pemberian deadline tersebut untuk menindaklanjuti surat bernomor: 540/1.534 tertanggal 6 Mei 2019.
Penyampaian itu, terang Yusmin, berisikan semua pemegang IUP yang beroperasi di Sultra diwajibkan untuk segera berkantor di Kendari dan mengalihkan NPWP perusahaan.
Baca Juga:
- Warga Morombo Tagih Komitmen Kesejahteraan dari PT Konawe Nikel Nusantara
- Korban Dugaan Penganiayaan Minta Pendampingan KPKM Sultra
- Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Anoa 2026, Kapolres Konut Tekankan Sinergi Pengamanan Mudik
- Epson Indonesia Gelar Buka Puasa Bersama Media, Diawali Olahraga Padel
- Jelang Berbuka Puasa, Ditlantas Polda Sultra Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan
- BPR Bhatramas Konawe Luncurkan Operasi Pasar Murah: Bantu Masyarakat Miskin dan Tekan Inflasi
“Kami sudah bersurat minggu lalu untuk segera dilaksanakan, waktu yang berikan sampai bulan Agustus,” terangnya, Jumat (12/7/2019).
Yusmin juga menegaskan, apabila surat tersebut tidak diindahkan sesuai waktu yang ditentukan, maka pemiliki IUP akan menerima kensekuensi berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dalam pasal 151 ayat (2).
“Sesuai amanah Undang Undang, IUP yang tidak patuh akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dan pencabutan IUP,” pungkasnya. (A)











