FEATURED

Garda Muda Palapa Desak Menteri BUMN Turun Dari Jabatannya

398
×

Garda Muda Palapa Desak Menteri BUMN Turun Dari Jabatannya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MEDIAKENDARI.COM – Puluhan massa dari Garda Muda Palapa, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2017).

Kedatangan mereka tersebut mendesak agar Menteri BUMN agar turun dari Jabatannya sebagai Menteri BUMN dan mengganti Direktur Utama/President Director PT ANGKASA PURA II.

Koordinator lapangan, Mahfud saat berorasi mengatakan bahwa Menteri BUMN gagal dalam menciptakan tata kelola lembaga yang bersih. Hal itu dikarena adanya indikasi terjadinya kongkalikong dan praktek korupsi antara para pejabat proyek yang masif dilakukan.

“Itu terjadi pada pembangunan proyek Signaling APMS (Automated People Move System) di lingkup PT Angkasa Pura II (AP 2) Bandara Soekarno Hatta, pada salah satu fasilitas umum pendukung pengangkutan penumpang untuk penghubung Terminal 1, 2 dan 3,” teriak Mahfud.

Dikatakannya, pada penandatanganan kontrak perencanaan dan fasilitas proyek Signaling APMS (Automated People Move System) Oleh PT Angkasa Pura II dengan PT Len Industri (Persero) itu mencakup sistem permesinan, sistem persinyalan, sistem telekomunikasi, power rail, substansi, OCC-SCADA, trek dan platform screen door.

Didalam kontrak nilainya kurang lebih sekitar 531 miliar rupiah, yang tentu saja memberikan keuntungan finansial kepada Len Industri dan LRS (LEN Railway System) sebagai anak usaha PT Len Industri.

“Sebelum penentuan persoalan teknis tender proyek APMS tersebut, pihak PT LRS dalam hal ini Sudara Linus Sijabat dan rekan-rekan bertemu dengan Putra Pariadi selaku Vice President PT ANGKASA PURA II bertempat di hotel Aston Bandung Jawa Barat, diduga kuat dalam pertemuan tersebut mengarahkan produk korea untuk digunakan dalam proyek tersebut, sesuai dengan rekaman CCTV.” kata Mahfud di Jakarta.

Terlebih lagi, lanjut Mahput dalam pertemuan tersebut diduga kuat terjadi persekongkolan pengaturan Rencana Kerja dan syarat syarat (RKS) tender oleh panitia PT ANGKASA PURA II untuk mengkondisikan dalam jangka 8 bulan waktu penyelesaian atas permintaan PT LRS. Padahal standar pengerjaan minimal memakan waktu selama 1 tahun.

Menurut Mahfud, hal ini tidak lazim
dari dugaan lainnya adalah langkah PT ANGKASA PURA II yang telah melakukan pengurangan jumlah gerbong kereta sesuai permintaan PT LRS dengan tujuan menanbah profit oknum yang menekan harga yaitu perusahaan Korea Wujin.

“Selain itu juga jumlah jarak stasiun pemberhentian dikurangi supaya barang PT. LRS sesuai dengan anggaran PT. ANGKASA PURA II,” bebernya

Atas kejadian itu, Mahfud mendesak agar BUMN dan para penegak hukum baik dari Kepolisian serta Kejaksaan Tinggi agar melakukan pemeriksaan ke pihak PT Angkasa Pura II, PT LEN Industri dan PT LRS sebagai anak perusahaan yang melibatkan, Sudara Linus Sijabat yang menjabat Direktur Teknologi dan Operasi LRS, Sudara Zakky Gamal Yasir selaku Dirut PT Len Industri, Sudar Dewayana Agung selaku Dirut PT Len Railway System (LRS) anak perusahaan PT Len Industri). Sudara Putra Pariadi selaku Vice President AP 2. Sudara Adi Sofiadi yang saat ini menjabat Direktur Keuangan Len Industri.

“Kami meminta agar para penegak hukum segera memproses kasus ini, dan kami juga akan melakukan demontrasi, pada hari senin mendatang” pintanya.

Laporan : Jaswan
Editor : Redaksi

You cannot copy content of this page