BREAKING NEWSHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKEJAKSAANNASIONALNEWSPERTAMBANGANPOLISISULTRA

‎Gerak Sultra Desak KPK RI Ambi Alih Penanganan Kasus PKH PT TMS, Diduga Gubernur Sultra ASR Cuci Tanggan ke Istrinya, Diminta Telusuri Pengembalian Sanksi Rp500 M dari 2 Triliun

×

‎Gerak Sultra Desak KPK RI Ambi Alih Penanganan Kasus PKH PT TMS, Diduga Gubernur Sultra ASR Cuci Tanggan ke Istrinya, Diminta Telusuri Pengembalian Sanksi Rp500 M dari 2 Triliun

Sebarkan artikel ini

‎Gerak Sultra Desak KPK RI Ambi Alih Penanganan Kasus PKH PT TMS, Diduga Gubernur Sultra ASR Cuci Tanggan ke Istrinya, Diminta Telusuri Pengembalian Sanksi Rp500 M dari 2 Triliun

-Saat Debat Kandidat Calon Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka Akui Ia Punya Perusahaan Pertambangan.

KENDARI, Mediakendari.com – Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (GERAK SULTRA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengambil alih atau setidaknya melakukan supervisi terhadap penanganan persoalan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Desakan tersebut disampaikan Ketua GERAK SULTRA, Wiwin Saputra, menyusul sorotan terhadap sanksi administratif PT TMS serta pembayaran sekitar Rp500 miliar dari total kewajiban perusahaan yang disebut mencapai lebih dari Rp2 triliun.

Menurut Wiwin, uang sekitar Rp500 miliar yang telah dibayarkan PT TMS kepada negara harus dipastikan secara transparan status, rekening penerimaan, dasar pembayarannya, serta kaitannya dengan hasil kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan.

‎“Jangan sampai persoalan ini berhenti hanya pada pembayaran denda administratif. Aparat penegak hukum harus memastikan seluruh uang yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan PT TMS dapat ditelusuri dan dipastikan masuk sebagai penerimaan negara sesuai ketentuan,” tegas Wiwin.

GERAK SULTRA juga meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh terhadap kemungkinan adanya aliran dana, pihak-pihak yang menikmati hasil kegiatan pertambangan, serta hubungan kepemilikan atau pengendalian perusahaan.

Hal tersebut dinilai penting karena PT TMS sebelumnya dikenai sanksi administratif terkait aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Data yang diberitakan sebelumnya menyebut PT TMS telah membayar sekitar Rp500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp2,094 triliun.

‎“Kalau memang ada indikasi tindak pidana korupsi, pencucian uang, atau tindak pidana lain, KPK harus masuk. Jangan hanya melihat angka dendanya, tetapi telusuri bagaimana uang hasil tambang itu mengalir,” ujar Wiwin.

Minta Rp500 Miliar Ditelusuri sebagai Barang Bukti

GERAK SULTRA secara khusus meminta aparat penegak hukum tidak hanya mencatat pembayaran Rp500 miliar tersebut sebagai penyelesaian kewajiban administratif, tetapi juga melakukan verifikasi apabila ditemukan indikasi bahwa uang tersebut berkaitan dengan hasil tindak pidana.

‎“Rp500 miliar itu harus jelas. Dari mana sumbernya, bagaimana proses pembayarannya, kepada siapa dibayarkan, dan apakah ada aliran dana lain yang belum terungkap. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, uang tersebut dapat ditelusuri dan diamankan sesuai mekanisme hukum sebagai bagian dari pembuktian dan pemulihan kerugian negara,” jelasnya.

Ia menegaskan, GERAK SULTRA tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyatakan adanya tindak pidana. Namun, seluruh dugaan dan informasi mengenai PT TMS, menurutnya, harus diuji melalui pemeriksaan aparat penegak hukum yang independen.

‎Dikaitkan dengan Istri Gubernur ASR

Sorotan terhadap PT TMS juga berkembang karena perusahaan tersebut dalam sejumlah pemberitaan dikaitkan dengan Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR).

‎Namun, informasi mengenai hubungan kepemilikan atau afiliasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen korporasi dan keterangan resmi pihak berwenang.

Bahkan, pemberitaan sebelumnya juga mencatat adanya pihak yang meminta agar tuduhan tersebut tidak disampaikan sebagai fakta sebelum terdapat dasar hukum yang jelas.

‎Karena itu, GERAK SULTRA meminta KPK maupun aparat penegak hukum terkait membuka secara terang fakta kepemilikan, struktur saham, pengendalian perusahaan, serta pihak-pihak yang memiliki hubungan ekonomi dengan PT TMS.

“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa secara profesional. Kalau tidak ada keterlibatan, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau ada bukti, jangan ada perlakuan khusus hanya karena menyangkut keluarga pejabat,” tegas Wiwin.

‎Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menetapkan kewajiban pembayaran terhadap sejumlah perusahaan tambang. PT TMS termasuk salah satu perusahaan yang mendapat sanksi dengan nilai lebih dari Rp2 triliun.

‎GERAK SULTRA berharap KPK dapat melakukan koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum yang menangani persoalan tersebut, termasuk memastikan tidak ada potensi konflik kepentingan dalam proses penanganannya.

‎“Publik membutuhkan kepastian. Jangan sampai kasus besar hanya berhenti pada denda, sementara dugaan aliran uang, status kepemilikan, dan siapa yang menikmati hasil pertambangan tidak pernah dibuka,” pungkas Wiwin.

Hingga berita ini diterbitkan, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi KPK, Kejaksaan Agung, Satgas PKH, PT TMS, Arinta Nila Hapsari maupun Gubernur Sultra Andi Sumangerukka untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

Editor : Jafrun